Imlek, Satu Narapidana Lapas Ambarawa Terima Remisi Khusus

Jum'at, 12 Februari 2021 - 15:39 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan, pemberian remisi diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14. Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: 5 Anggota Polres Rembang Jaga Sumani Tersangka Pembunuh Satu Keluarga saat Dirawat di Rumah Sakit

"Di antaranya syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas. Sedangkan syarat administratif, seperti telah ada putusan Pengadilan, tidak ada perkara lain, telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan sejak ditahan bagi napi tindak pidana umum," terangnya.

Menurut Meurah, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi, penghargaan karena telah menjalani masa pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan yang ada. "Kami berharap, dengan pemberian remisi khusus Imlek, warga binaan pemasyarakatan dapat mensyukuri dan menjadi contoh teladan bagi napi lainnya," ucapnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Dibuka Menag, Begini...
Dibuka Menag, Begini Meriahnya Parade Imlek Nusantara 2026 di Lapangan Banteng
Perayaan Imlek Nasional...
Perayaan Imlek Nasional di Lapangan Banteng, Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel
Catat, Ini 6 Lokasi...
Catat, Ini 6 Lokasi Parkir Perayaan Imlek Nasional di Lapangan Banteng
Libur Imlek 2026, 685.413...
Libur Imlek 2026, 685.413 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Targetkan 50.000 Pengunjung...
Targetkan 50.000 Pengunjung di Libur Imlek, TMII Hadirkan Festival Pecinan
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Cap Go Meh Gala Feast...
Cap Go Meh Gala Feast Hidupkan Warisan Peranakan di House of Tugu Jakarta
BRI Gelar Imlek Prosperity...
BRI Gelar Imlek Prosperity 2026, Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api
Rekomendasi
Topan Bavi Terjang China,...
Topan Bavi Terjang China, Paksa Hampir 2 Juta Orang Mengungsi
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved