Imlek, Satu Narapidana Lapas Ambarawa Terima Remisi Khusus
Jum'at, 12 Februari 2021 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, pemberian remisi diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14. Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: 5 Anggota Polres Rembang Jaga Sumani Tersangka Pembunuh Satu Keluarga saat Dirawat di Rumah Sakit
"Di antaranya syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas. Sedangkan syarat administratif, seperti telah ada putusan Pengadilan, tidak ada perkara lain, telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan sejak ditahan bagi napi tindak pidana umum," terangnya.
Menurut Meurah, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi, penghargaan karena telah menjalani masa pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan yang ada. "Kami berharap, dengan pemberian remisi khusus Imlek, warga binaan pemasyarakatan dapat mensyukuri dan menjadi contoh teladan bagi napi lainnya," ucapnya.
Baca juga: 5 Anggota Polres Rembang Jaga Sumani Tersangka Pembunuh Satu Keluarga saat Dirawat di Rumah Sakit
"Di antaranya syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas. Sedangkan syarat administratif, seperti telah ada putusan Pengadilan, tidak ada perkara lain, telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan sejak ditahan bagi napi tindak pidana umum," terangnya.
Menurut Meurah, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi, penghargaan karena telah menjalani masa pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan yang ada. "Kami berharap, dengan pemberian remisi khusus Imlek, warga binaan pemasyarakatan dapat mensyukuri dan menjadi contoh teladan bagi napi lainnya," ucapnya.
(msd)
Lihat Juga :