Diduga Gunakan Surat Palsu, Komisaris SPL Dikirimi Surat Somasi

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:41 WIB
loading...
Diduga Gunakan Surat...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Direktur PT SPL Tjong A.F, C Suhadi SH MH mensomasi Komisarisnya, EF yang diduga telah menggunakan surat palsu sebagai alat bukti di pengadilan. Suhadi meminta EF untuk segera meminta maaf kepada kliennya.

“Apabila tidak maka dengan sangat menyesal perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Miris! Ayah Renta yang Digugat Anak Kandungnya harus Digendong saat Mediasi di Pengadilan

Surat palsu yang dimaksud, imbuh Suhadi, digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Niaga, dalam perkara Reg No: 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mdn yang pada saat ini sedang berjalan.

“Alat bukti tersebut masuk menjadi alat bukti yang di beri tanda T-6 dan T-7. Bahwa perlu Saudara Ketahui menggunakan surat yang tidak benar pada Pengadilan Negeri dapat dijerat dengan Pasal tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2,” ungkapnya.

Bukti T-6 dan T- 7 tersebut mengenai Laporan Laba Rugi PT SPL Periode Januari 2011 - Agustus 2014 dan Neraca PT SPL per 31 Agustus 2014. Padahal, imbuh Suhadi, pada 1 Februari 2021 EF telah diberi kesempatan yang sama dengan klien Suhadi untuk mengajukan bukti.

“Bahwa dalam bukti yang EF ajukan salah satunya adalah berupa hasil rapat umum pemegang saham PT SPL tanggal 24 November 2014, berupa Laporan Rugi Laba PT SPL Periode Januari 2011 dan Neraca PT SPL per 31 Agustus 2014. Dari kedua alat bukti tersebut telah terdapat tanda tangan EF yang telah ditunjukan dan diperiksa serta dicap sesuai asli oleh Notaris dan sesuai data yang tertera,” paparnya.

Padahal jelas Suhadi, kenyataannya sesuai dengan data - data yang ada pada kliennya, Rapat pada tanggal 24 November 2014 yang salah satu agendanya adalah pengesahan Laba Rugi PT SPL dan Neraca Perusahaan tidak dapat terlaksana hingga saat ini, karena pada waktu itu menurut catatan tangan yang EF buat di agenda rapat, 24 November 2014 EF meminta waktu selama 1 (satu) minggu untuk pengesahan Laporan Rugi Laba dan Neraca Perusahaan sebagaimana catatan “Daftar Hadir RUPS tertanggal 24 November 2014”.

“Dalam daftar hadir tersebut EF menuliskan catatan: masih ada perhitungan yang perlu diselesaikan diperkirakan 1 minggu dari hari ini. Namun setelah satu minggu tidak kunjung ditandatangani, itu artinya RUPS yang sudah dilaksanakan menjadi tidak sah, dan justru adanya tanda tangan pada kolom nama EF muncul setelah 4 tahun kemudian serta penandatangannya tidak di hadapan klien kami dan bukti yang tidak benar tersebut menjadi alat bukti di Pengadilan,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pigai Minta Pernyataan...
Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Rekomendasi
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Jejak Pendidikan Stella...
Jejak Pendidikan Stella Christie, Wamen yang Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved