Petani Sawit di Lutim Mengeluh Tak Terima Bantuan Pemerintah
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Anggota Kelompok Tani sawit di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur mengeluh karena bantuan pemerintah yang didapatkan tidak sampai ke mereka.
Padahal mereka telah mendapatkan bantuan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang ditangani melalui Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), untuk program Peremajaan sawit Rakyat (PSR).
Anggota Kelompok Tani Sintuwu, Kurung, mengaku sawitnya di lahan seluas 3.3 hektare sudah ditebang mulai November 2019 hingga Februari 2020 untuk program PSR ini.
Menurut Kurung, Poktan Sintuwu atau didaerahnya terdiri dari 43 orang dan ketua kelompoknya adalah Esra Ratengku. Di mana Ketua kelompok ini ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Sintuwu, yakni Petrus Frans.
Pada program PSR, kata dia, petani dijanji mendapat dana Rp25 juta per hektare sumbernya dari dana hibah Kementerian Pertanian (Kementan) RI Rp60 miliar dalam kegiatan replanting.
"Mekanisme penyaluran dana itu langsung ke petani, yaitu masuk ke rekening kelompok. Namun dana yang masuk ke rekening kelompok hanya diketahui beberapa orang saja," jelas Kurung.
"Ini tidak transparan. Seharusnya kan dana itu dikelola masing-masing petani . Tapi ini dana ini tidak jelas," tambah Kurung.
Selain itu, Kurung juga mengaku bahwa dana hibah yang dijanjikan kepada petani ini pun tidak pernah diterima oleh Kurung dan beberapa petani lain untuk kegiatan PSR, sampai sekarang.
Dalam program ini, lanjutnya syarat petani yang boleh menerima bantuan ini yang memiliki lahan sawit. Kurung bahkan menilai, dalam program PSR ini, pelaksanaannya tidak transparan dan hanya merugikan petani saja.
"Kami mau ada pertanggungjawaban kerugian kami," katanya.
Sejumlah petani di kelompok Sintuwu juga belum menanam sawit dilahannya. Karena bibit yang disediakan koperasi KAMU juga tidak jelas kualitasnya. Menurut petani bibitnya kurus dan tidak jelas dokumennya.
Anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid menduga dana hibah Rp60 Miliar diduga dialihkan oleh koperasi KAMU.
Sebab, anggota Komisi II ini mengatakan ada laporan dana yang dikelola koperasi tersebut untuk petani ini terjadi penyalahgunaan anggaran.
"Apapun itu kalau itu merugikan petani harus dikembalikan haknya para petani," kata Wahidin.
Padahal mereka telah mendapatkan bantuan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang ditangani melalui Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), untuk program Peremajaan sawit Rakyat (PSR).
Anggota Kelompok Tani Sintuwu, Kurung, mengaku sawitnya di lahan seluas 3.3 hektare sudah ditebang mulai November 2019 hingga Februari 2020 untuk program PSR ini.
Menurut Kurung, Poktan Sintuwu atau didaerahnya terdiri dari 43 orang dan ketua kelompoknya adalah Esra Ratengku. Di mana Ketua kelompok ini ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Sintuwu, yakni Petrus Frans.
Pada program PSR, kata dia, petani dijanji mendapat dana Rp25 juta per hektare sumbernya dari dana hibah Kementerian Pertanian (Kementan) RI Rp60 miliar dalam kegiatan replanting.
"Mekanisme penyaluran dana itu langsung ke petani, yaitu masuk ke rekening kelompok. Namun dana yang masuk ke rekening kelompok hanya diketahui beberapa orang saja," jelas Kurung.
"Ini tidak transparan. Seharusnya kan dana itu dikelola masing-masing petani . Tapi ini dana ini tidak jelas," tambah Kurung.
Selain itu, Kurung juga mengaku bahwa dana hibah yang dijanjikan kepada petani ini pun tidak pernah diterima oleh Kurung dan beberapa petani lain untuk kegiatan PSR, sampai sekarang.
Dalam program ini, lanjutnya syarat petani yang boleh menerima bantuan ini yang memiliki lahan sawit. Kurung bahkan menilai, dalam program PSR ini, pelaksanaannya tidak transparan dan hanya merugikan petani saja.
"Kami mau ada pertanggungjawaban kerugian kami," katanya.
Sejumlah petani di kelompok Sintuwu juga belum menanam sawit dilahannya. Karena bibit yang disediakan koperasi KAMU juga tidak jelas kualitasnya. Menurut petani bibitnya kurus dan tidak jelas dokumennya.
Anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid menduga dana hibah Rp60 Miliar diduga dialihkan oleh koperasi KAMU.
Sebab, anggota Komisi II ini mengatakan ada laporan dana yang dikelola koperasi tersebut untuk petani ini terjadi penyalahgunaan anggaran.
"Apapun itu kalau itu merugikan petani harus dikembalikan haknya para petani," kata Wahidin.
(agn)