Asyik Ngebom Ikan di Perairan Soropia, AD Dibekuk Polairud Polda Sulawesi Tenggara
Kamis, 11 Februari 2021 - 08:43 WIB
loading...
Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara, berhasil membekuk satu pelaku pengeboman ikan di parairan Soropia, Kabupaten Konawe. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A
A
A
KONAWE - Seorang pelaku pencari ikan secara ilegal ditangkap Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara, di perairan Soropia, Kabupaten Konawe, saat asyik melakukan aksi pengeboman untuk menangkap ikan .
Baca juga: Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan
Dalam aksi penangkapan yang dilakukan di tengah laut, petugas kepolisian berhasil menemukan 10 botol bom ikan , alat selam, kompresor dan perahu bermesin. Dari hasil introgasi, pelaku merupakan pemain lama yang sering melakukan pengeboman ikan.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Markas Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara , untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Kanit Sidik Subdit Gakkum Dipolairud Polda Sulawesi Tenggara, Ipda Faisal.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Curian ke Luar Negeri
Akibat perbuatannya, tersangka berinisial AD dijerat UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman sementara paling singkat 20 tahun penjara.
Baca juga: Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan
Dalam aksi penangkapan yang dilakukan di tengah laut, petugas kepolisian berhasil menemukan 10 botol bom ikan , alat selam, kompresor dan perahu bermesin. Dari hasil introgasi, pelaku merupakan pemain lama yang sering melakukan pengeboman ikan.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Markas Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara , untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Kanit Sidik Subdit Gakkum Dipolairud Polda Sulawesi Tenggara, Ipda Faisal.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Curian ke Luar Negeri
Akibat perbuatannya, tersangka berinisial AD dijerat UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman sementara paling singkat 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :