Dramatis, Aksi Kejar-kejaran Pencuri Kotak Amal di Gresik Berujung Bonyok

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:22 WIB
loading...
Dramatis, Aksi Kejar-kejaran Pencuri Kotak Amal di Gresik Berujung Bonyok
Polisi mengamankan tersangka pencuri amal yang sudah babak belur dihajar massa. Foto: iNews/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Aksi penangkapan tersangka pencuri kotak amal di Musallah Al-Islah, Desa Watuaging Mengare, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik berlangsung dramatis.

Pasalnya, pelaku berusaha melarikan diri dengan motornya, namun warga yang sudah kalap mengejar pelaku, aksi kejar-kejaran pun tidak terhindarkan, hingga motor yang dikendarai tersangka terjungkal ke dalam tambak.



Warga pun beramai-ramai menghakimi Prasetyo (35), warga Belimbing, Malang, yang kepergok mencuri kotak amal musallah di desa tersebut. Emosi warga tidak terbendung, mereka beramai ramai menghajarnya, hingga bonyok dan babak belur. Seorang warga bahkan merekam aksi penangkapan tersangka melalui kamera telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari kecurigaan warga karena melihat tersangka berada di Musallah Al-Ishlah, pada Selasa dinihari. Warga yang curiga, kemudian mendekatinya, tetapi tersangka justru kabur, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan tersangka, yang mengendarai motor honda, nopol W 2924 JJ.



Pelarian tersangka terhenti, setelah motor yang dikendarainya terjerembab masuk ke dalam tambak, hingga warga dengan mudah meringkusnya.

Takmir mushola Al-islah, Achmad Marzuki mengatakan, tersangka berhasil membawa uang tunai di dalam kotak amal sebesar Rp1,5 juta. “Ada suara berisik terus mendengar teriakan warga maling-maling,” katanya.



Kapolsek Bungah, AKP Sujiran mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti 2 unit obeng yang digunakan mencongkel kotak amal. “Pelaku kedapatan mencuri kotak amal di Musalla Mengare, tersangka membawa dua obeng kemudian mencongkel kotak amal,” katanya.

Akibat berbuatannya, tersangka Prasetyo dijerat, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)