Terlibat Penganiayaan, 3 Anggota TNI Disidang di Pengadilan Militer III-17 Manado
Senin, 01 Februari 2021 - 16:54 WIB
loading...
Pengadilan Militer III-17 Manado, menggelar sidang perkara penganiayaan yang melibatkan tiga anggota TNI aktif. Foto/iNews/Arther Loupatty
A
A
A
MANADO - Pengadilan Militer III-17 Manado, menggelar sidang dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga anggota TNI, yakni Praka KN (Terdakwa 1), Serda FFLM (Terdakwa 2), dan Praka RRR (Terdakwa 3), Senin (1/2/2021).
Baca juga: Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
Sidang dipimpin oleh Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, dengan hakim anggota Mayor Sus Aulisa Dandel, dan Kapten Laut (KH) Prana Kurnia Wibowo, dan dibantu Panitera Pengganti, Kapten Ali Sakti Pasila.
Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado, Mayor Chk Subiyatno mengatakan, agenda sidang memasuki tahap tuntutan dari Oditur Militer, dimana dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan Oditur Militer menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
Sidang dipimpin oleh Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, dengan hakim anggota Mayor Sus Aulisa Dandel, dan Kapten Laut (KH) Prana Kurnia Wibowo, dan dibantu Panitera Pengganti, Kapten Ali Sakti Pasila.
Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado, Mayor Chk Subiyatno mengatakan, agenda sidang memasuki tahap tuntutan dari Oditur Militer, dimana dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan Oditur Militer menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga :