Cairan Kimia Dipergunakan untuk Gugurkan Janin Bayi di Klinik Aborsi Bekasi

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:03 WIB
loading...
Cairan Kimia Dipergunakan...
Pelaku klinik aborsi rumahan yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menghilangkan janin hasil aborsi dengan menggunakan cairan kimia dan obat. Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Pelaku klinik aborsi rumahan yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi , menghilangkan janin hasil aborsi dengan menggunakan cairan kimia dan obat. IR pelaku tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran.

“Karena masih bentuk janin yaitu usia di bawah delapan minggu jadi tersangka menghilangkan janinnya dengan cairan kimia atau obat-obatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (10/2/2021).

Dalam menghilangkan janin hasil aborsi, IR dan Suaminya ST hanya menggunakan cairan kimia yang pernah dia pelajari sebelumnya di salah satu klinik tempat IR bekerja tahun 2000 lalu. “Kata dia karena janinnya masih dalam bentuk gumpalan darah jadi mudah dihilangkannya,” tuturnya.

Sedangkan salah satu tersangka pengguna jasa suami istri ini RS mengaku menggunakan jasa aborsi ilegal ini karena faktor ekonomi. Baca: Hanya Lulusan SMA, Pelaku Aborsi di Bekasi Belajar secara Autodidak

Dia mengaku dengan hamil tersebut akan membenani ekonomi keluarganya sedangkan sang suami sedang sakit-sakitan dan tidak bekerja. “Kalau motif dari tersangka pengguna jasanya karena faktor ekonomi, tapi tentunya kita masih dalami alasan lainnya,” ucapnya.

Kini ketiganya masih menjalani pemerikaan secara intensif di Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved