Nekat Mudik atau Keluar Daerah Saat Libur Imlek, ASN Bakal Disanksi
Rabu, 10 Februari 2021 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN , PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke [email protected] selambatnya 16 Februari 2021.
Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan. “ ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelasnya.
Baca Juga: ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota Saat Libur Imlek, Ini Surat Edarannya
Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan. “ ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelasnya.
Baca Juga: ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota Saat Libur Imlek, Ini Surat Edarannya
(agn)
Lihat Juga :