Pusri Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Sesuai e-RDKK

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:49 WIB
loading...
Pusri Pastikan Distribusi...
Pusri Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Sesuai e-RDKK. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia berkomitmen dalam penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran ke tangan petani.

Vice President Humas PT Pusri, Soerjo Hartono mengatakan, pihaknya memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Dan dalam pendistribusian pupuk selalu mengacu pada prinsip 6 Tepat yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

"Prinsip ini kami terapkan di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dari Lini I hingga Lini IV," ujar Vice President Humas PT Pusri, Soerjo Hartono kepada SINDOnews, Rabu (10/2/2021).

Soerjo mengatakan, selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, Pusri juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk.

Oleh karena itu, sistem pendistribusian pupuk dilakukan secara tertutup, menggunakan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

"Penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran, serta dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK," jelasnya.

Dijelaskan Soerjo, usulan kebutuhan pupuk yang tercantum di e-RDKK selanjutnya dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi pupuk subsidi. Dari SK tersebut kemudian terbit SK Dinas Provinsi dan SK Dinas Kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.

Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, kata Soerjo, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelompok Tani Hutan...
Kelompok Tani Hutan Bodogol Senang Terima Pupuk dari MNC Peduli dan MNC Land
Kepala Desa Benda Apresiasi...
Kepala Desa Benda Apresiasi MNC Peduli dan MNC Land Berikan Pupuk untuk Budidaya Tanaman Hoya
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Berikan Bantuan Pupuk untuk Budidaya Hoya di Kampung Bodogol
Kunjungi Pusri di Palembang,...
Kunjungi Pusri di Palembang, Wamentan Dukung Revitalisasi Industri Pupuk
Komitmen Lindungi Pekerja,...
Komitmen Lindungi Pekerja, Pupuk Kaltim Raih Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi
Pupuk Indonesia ke 202...
Pupuk Indonesia ke 202 Distibutor: Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi
Pertama di NTT, Pupuk...
Pertama di NTT, Pupuk Indonesia dan Relawan Bakti BUMN Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 KM
Wamentan Apresiasi Pupuk...
Wamentan Apresiasi Pupuk Indonesia atas Ketersediaan Pupuk Bersubsidi yang Meningkat Tajam
Pupuk Indonesia Siap...
Pupuk Indonesia Siap Pasok Kebutuhan Pupuk untuk Program Perluasan Areal Tanam dan Pompanisasi
Rekomendasi
Profil SDN Prayitna...
Profil SDN Prayitna Praya, Sekolah Emil Audero Sebelum jadi Kiper Kelas Dunia di Italia
Mat Solar Semasa Hidupnya...
Mat Solar Semasa Hidupnya Sering Berangkatkan Tetangganya Umrah
Sidang Isbat Lebaran...
Sidang Isbat Lebaran Digelar 29 Maret 2025
Berita Terkini
Ribuan Warga Hadiri...
Ribuan Warga Hadiri Pemakaman Rizkyl Wathoni, Remaja Lombok yang Bunuh Diri Diduga Tertekan Diintimidasi Polisi
9 menit yang lalu
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
29 menit yang lalu
Ribuan Orang Serbu Pasar...
Ribuan Orang Serbu Pasar Murah Ramadan di Cilacap, Ikan Tuna Dijual Hanya Rp15.000 per 3 Kg
52 menit yang lalu
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Hore! Dedi Mulyadi Hapus...
Hore! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat
1 jam yang lalu
Banjir Meluas, Pemkot...
Banjir Meluas, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Tanggap Bencana
2 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved