Ahli Waris Korban Longsor Sumedang Terima Santunan Uang Tunai hingga Biaya Bulanan Seumur Hidup

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:06 WIB
loading...
Ahli Waris Korban Longsor Sumedang Terima Santunan Uang Tunai hingga Biaya Bulanan Seumur Hidup
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jabar Dodo Suharto (tengah) dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) meyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban longsor Sumedang. Foto/BPJAMSOSTEK
A A A
SUMEDANG - Ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor di Kabupaten Sumedang menerima santunan berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Santunan yang telah diterima enam ahli waris korban peserta program BPJAMSOSTEK itu diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Dodo Suharto dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Aula Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Sumedang.

Penyerahan santunan juga disaksikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia, Kadisnaker Sumedang Asep Sudrajat, Kepala Desa Sawahdadap, Kades Cihanjuang, Kepala BPJAMSOSTEK Sumedang, Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Suci, dan Kepala BPJAMSOSTEK Soekarno Hatta.

Penerima santunan JKM masing-masing adalah ahli waris dari almarhum Engkus Kuswara dari PT Beronica, almarhum Dadang Kusnadi dari KPRI Kipas, almarhum Diding Hidayat dan Asep Saripudin dari PT Coca Cola Bottling Indonesia, almarhumah Siti Maemunah dari PT Hasasi Internasional dan almarhum Lili Ali Wurdin dari PT Kewalram Indonesia Unit II.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jabar Dodo Suharto menyampaikan keprihatinannya dan rasa bela sungkawa atas kejadian tanah longsor di Kampung Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tersebut.

Dia menjelaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Dodo menyebutkan, masing-masing ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta ditambah JHT yang besarannya berbeda-beda tergantung masa kepesertaannya.

Dodo berharap, santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum. Dia berharap, musibah tanah longsor tersebut dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan pekerjanya, sehingga risiko-risiko sosial yang ada dapat dialihkan ke BPJAMSOSTEK.

"Kami berharap kepada para pekerja yang belum terdaftar, baik sektor formal, informal dan jasa konstruksi segera daftar BPJAMSOSTEK karena musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja," kata Dodo dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).

Sementara itu, Bupati Sumdang Doni Ahmad Munir sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK karena dengan cepat mengurus pencairan JKM dan JHT para korban bencana.

"Jadi santunan tidak lama karena cepat diekseskusi dan langsung diberikan kepada yang berhak. Masing-masing mendapat JKM Rp42 juta dan ada juga yang mendapat JHT Rp3 juta," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)