Anies Terbitkan Aturan PPKM Berbasis Mikro di Ibu Kota, Begini Isinya
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PPKM Mikro Sasar Wilayah RT, Kemendagri Beberkan Alasannya
"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," tulis Kepgub 107/21 itu.
Adapun jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50% dari kapasitas.
Pemprov DKI juga masih menghentikan aktivitas tempat publik yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," tulis Kepgub 107/21 itu.
Adapun jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50% dari kapasitas.
Pemprov DKI juga masih menghentikan aktivitas tempat publik yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
(thm)
Lihat Juga :