Anies Terbitkan Aturan PPKM Berbasis Mikro di Ibu Kota, Begini Isinya

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:33 WIB
loading...
A A A
Baca juga: PPKM Mikro Sasar Wilayah RT, Kemendagri Beberkan Alasannya

"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," tulis Kepgub 107/21 itu.

Adapun jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50% dari kapasitas.

Pemprov DKI juga masih menghentikan aktivitas tempat publik yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved