Anies Terbitkan Aturan PPKM Berbasis Mikro di Ibu Kota, Begini Isinya

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:33 WIB
loading...
Anies Terbitkan Aturan...
Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota. PPKM Mikro berlaku selama 14 hari terhitung sejak 8 Februari sampai dengan 22 Februari 2021.

Kepgub 107/21 memiliki aturan yang sama dengan PPKM sebelumnya. Sementara itu, PPKM skala Mikro diinisiasi oleh Kemendagri guna menggandeng masyarakat sampai pada level komunitas seperti kepala desa hingga RT/RW.

Baca juga: Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari

Pemprov DKI menerapkan aturam work from home (WFH) dan work from home (WFO- 50% dari kapasitas kantor saat PPKM Mikro. Sementara sektor yang esensial boleh beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Sektor tersebut di antaranya energi, komunikasi, keuangan, utilitas publik, perhotelan, hingga objek vital nasional. Kemudian, pasar rakyat, mini market, pusat perbelanjaan, hingga warung kelontong.



Anies juga masih memberlakukan kegiatan belajar secara daring. Sementara itu, kegiatan restoran hingga warung makan harus menerapkan 50% dari kapasitas serta dine-in sampai pukul 21.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Ruben Onsu Siap Hadiri...
Ruben Onsu Siap Hadiri Mediasi Hak Asuh Anak dengan Sarwendah yang Digelar Besok
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved