Hakim PN Jaksel Juga Tolak Gugatan Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Anggota Laskar FPI

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:18 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Juga...
Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan. Adapun di persidangan, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi secara tidak sah. Penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian dinilai hakim sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum lantaran penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.

"Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khadavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata hakim tunggal Siti Hamidah di ruang 7 PN Jaksel, Selasa (9/2/2021).

Karena penyitaan dinyatakan sah Bareskrim Polri selaku pihak tergugat pun dinilai berwenang untuk mengambil alih penyidikan. Tak hanya itu, permohonan yang diajukan oleh keluarga Khadavi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Baca: Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI

"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Rekomendasi
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved