Hakim PN Jaksel Juga Tolak Gugatan Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Anggota Laskar FPI

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:18 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Juga...
Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan. Adapun di persidangan, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi secara tidak sah. Penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian dinilai hakim sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum lantaran penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.

"Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khadavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata hakim tunggal Siti Hamidah di ruang 7 PN Jaksel, Selasa (9/2/2021).

Karena penyitaan dinyatakan sah Bareskrim Polri selaku pihak tergugat pun dinilai berwenang untuk mengambil alih penyidikan. Tak hanya itu, permohonan yang diajukan oleh keluarga Khadavi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Baca: Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI

"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
Mau Caplok Gaza, Anggota...
Mau Caplok Gaza, Anggota Parlemen AS Ingin Trump Dimakzulkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved