Hakim PN Jaksel Juga Tolak Gugatan Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Anggota Laskar FPI

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:18 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Juga...
Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan. Adapun di persidangan, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi secara tidak sah. Penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian dinilai hakim sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum lantaran penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.

"Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khadavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata hakim tunggal Siti Hamidah di ruang 7 PN Jaksel, Selasa (9/2/2021).

Karena penyitaan dinyatakan sah Bareskrim Polri selaku pihak tergugat pun dinilai berwenang untuk mengambil alih penyidikan. Tak hanya itu, permohonan yang diajukan oleh keluarga Khadavi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Baca: Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI

"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved