Digugat Tommy Soeharto, PPK Tol Desari Bilang Proses Ganti Rugi Sudah Sesuai Prosedur

Senin, 08 Februari 2021 - 19:31 WIB
loading...
Digugat Tommy Soeharto,...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tentang penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari, Senin (8/2/2021). SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tentang penggusuran bangunan miliknya oleh pemerintah di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari) pada Senin (8/2/2021) siang tadi. Agenda sidang penyerahan dokumen gugatan dan surat kuasa dari para pihak.

Marlon Ciusihaloho, selaku tergugat II atau Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari mengatakan, sejatinya pihaknya melakukan proses ganti rugi ataupun proses pembebasan tanah di Tol Desarinitu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun semua itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2. Seluruh proses pembebasan tanah sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan," ujarnya pada wartawan, Senin (8/2/2021).

Bahkan, kata dia, sebelumnya pihak Tommy Soeharto pun telah mengajukan permohonan keberatan di PN Jakarta Selatan terkait hal serupa. Namun, hakim memutuskan keberatan tersebut tidak diterima, itu membuktikan kalau pihaknya telah melaksanakan proses pembebasan lahan sesuai aturan. (Baca juga; Ini Poin Gugatan Tommy Soeharto Terkait Penggusuran Bangunan Akibat Proyek Tol Desari )

"Saat ini pemberkasannya belum karena ini masih sidang perdana jadi lebih ke identitas ataupun legal standing para pihak di persidangan. Apakah nanti mediasi ataukah bagaimana nanti kita lihat saja yah di sidang berikutnya," katanya. (Baca juga; PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah Senilai Rp56 Miliar )

Adapun, gugatan Tommy Soeharto itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved