Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek, Polda Jabar Amankan Tiga Warga Padalarang

Senin, 08 Februari 2021 - 10:10 WIB
loading...
Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek, Polda Jabar Amankan Tiga Warga Padalarang
Barang bukti kosmetik ilegal yang disita Polda Jabar dari hasil penggerebekan sebuah pabrik yang memproduksi kosmetik.Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pabrik kosmetik ilegal digerebek Polda Jabar. Tiga orang, yakni YS, R, dan WO, tiga warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Mereka memproduksi kosmetik tanpa izin atau ilegal. Kosmetik pemutih kulit yang diproduksi para tersangka diduga mengandung zat berbahaya.

Ketiga tersangka ditangkap saat polisi menggerebek pabrik rumahan kosmetik di kawasan Padalarang, KBB beberapa hari lalu. "Ada tujuh tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini. Mereka sudah beroperasi selama dua tahun," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Purwakarta Gempar, Tanah Bergerak Lagi Rusak Rumah dan Jalan

Kombes Pol Rudy mengemukakan, otak dari pabrik kosmetik ilegal ini, diduga Yana Sumpena (YS). Dia meracik bahan-bahan berbahaya, untuk membuat krim pemutih kulit wajah. Dari hasil pemeriksaan, bahan untuk membuat krim pemutih itu, menggunakan kosemtik lain lalu dicampur menggunakan perwarna makanan.

Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek, Polda Jabar Amankan Tiga Warga Padalarang


Para pelaku melabeli krim itu dengan merek Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi. "Selama dua tahun beroperasi, industri rumahan kosmetik ilegal ini meraup omzet Rp65 juta perbulan," ujar dia.

Baca juga: Selain Putuskan Jalur Majalengka-Indramayu, Banjir Rendam Perkantoran di Ligung

Sedangkan dua pelaku lain, R dan WO, tutur Kombes Pol Rudy, merupakan pegawai Yana. Mereka dipekerjakan untuk menjual krim pemutih wajah tersebut ke beberapa toko kosmetik dan pasar di Padalarang.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai bahan baku prmbuatan krim dan krim yang sudah jadi. Polisi juga menyita berbagai kemasan kosmetik ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih kita mintai keterangan, untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Kombes Pol Rudy.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)