Pengacara Laskar FPI: Penyitaan Barang Suci Khadavi oleh Polisi Langgar Putusan MK

Jum'at, 05 Februari 2021 - 17:48 WIB
loading...
Pengacara Laskar FPI:...
Sidang praperadilan laskar FPI di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga M Suci Khadavi menyampaikan kesimpulannya ke hakim tunggal PN Jakarta Selatan Siti Hamidah tentang penyitaan barang pribadi milik Laskar FPI pada Jumat (5/2/2021). Dalam simpulannya, dia menyatakan penyitaan tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, agenda penyerahan kesimpulan kali ini guna membuktikan dalil-dalil gugatan yang mereka ajukan. Apakah nantinya dalil tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada, itu dijawab oleh hakim tunggal di sidang putusan mendatang. Baca juga: Bareskrim Polri Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim

"Agenda penyerahan kesimpulan untuk melihat masing-masing memberikan tanggapan apakah dalil itu sesuai bukti atau tidak," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Menurut dia, kesimpulan dari kubu keluarga Khadavi menyatakan Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan MK Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.

"Dalam putusan MK mengartikan kata segera itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," tuturnya. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan Dijaga Puluhan Personel Polisi

Maka itu, dia optimistis penyitaan barang pribadi Khadavi oleh polisi dilakukan secara tidak sah. Jika nantinya hakim menyatakan kalau penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
Polisi Langgar Aturan,...
Polisi Langgar Aturan, Kapolri: Langsung Saya Copot!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved