Pengacara Laskar FPI: Penyitaan Barang Suci Khadavi oleh Polisi Langgar Putusan MK

Jum'at, 05 Februari 2021 - 17:48 WIB
loading...
Pengacara Laskar FPI:...
Sidang praperadilan laskar FPI di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga M Suci Khadavi menyampaikan kesimpulannya ke hakim tunggal PN Jakarta Selatan Siti Hamidah tentang penyitaan barang pribadi milik Laskar FPI pada Jumat (5/2/2021). Dalam simpulannya, dia menyatakan penyitaan tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, agenda penyerahan kesimpulan kali ini guna membuktikan dalil-dalil gugatan yang mereka ajukan. Apakah nantinya dalil tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada, itu dijawab oleh hakim tunggal di sidang putusan mendatang. Baca juga: Bareskrim Polri Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim

"Agenda penyerahan kesimpulan untuk melihat masing-masing memberikan tanggapan apakah dalil itu sesuai bukti atau tidak," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Menurut dia, kesimpulan dari kubu keluarga Khadavi menyatakan Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan MK Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.

"Dalam putusan MK mengartikan kata segera itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," tuturnya. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan Dijaga Puluhan Personel Polisi

Maka itu, dia optimistis penyitaan barang pribadi Khadavi oleh polisi dilakukan secara tidak sah. Jika nantinya hakim menyatakan kalau penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Rekomendasi
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Polisi Langgar Aturan,...
Polisi Langgar Aturan, Kapolri: Langsung Saya Copot!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved