Bareskrim Polri Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:39 WIB
loading...
Bareskrim Polri Pasrahkan...
Sidang praperadilan laskar FPI di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mempasrahkan putusan praperadilan Laskar FPI kepada hakim, apakah akan ditolak atau diterima. Hari ini, Jumat (5/2/2021) sidang praperadilan penyitaan barang bukti milik Laskar FPI M Suci Khadavi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan simpulan dari para pihak.

"Aduh maaf yah (tak mau berkomentar), semuanya ada di hakim (putusannya)," ujar perwakilan kuasa hukum dari Bareskrim Polri AKP Ihwan Budiarto di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan Dijaga Puluhan Personel Polisi

Bareskrim juga enggan menjelaskan poin kesimpulan apa saja yang disampaikan ke hakim. Bareskrim Polri merupakan Termohon di sidang praperadilan penyitaan barang bukti M Suci Khadavi. Bareskrim juga selaku Termohon 2 di sidang praperadilan penangkapn M Suci Khadavi.

Sementara, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penangkapn M Suci Khadavi optimistis kalau praperadilannya bakal dimenangkan polisi sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah.

Sebab, faktanya polisi memang tak melakukan penangkapan terhadap Laskar FPI, yang ada itu Laskar FPI tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Kasus Lanjutan Laskar FPI, Agendanya Kesimpulan
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved