Penghuni Apartemen Royal Adukan Pihak Pengembang ke DPRD Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Puluhan penghuni apartemen Royal menyambangi DPRD Kota Makassar . Mereka mengeluhkan pelayanan dan iuran yang ditarik oleh pengembang.
Salah seorang penghuni apartemen Royal , Nupri Basri mengatakan permasalahan pengelolaan apartemen sudah berlangsung cukup lama, tapi belum juga menemui solusi hingga kini.
Berdasarkan regulasi UU No.20 tahun 2011 tentang rumah susun yang mencakup apartemen dan diturunkan secara spesifik melalui Peraturan Menteri PUPR No.23 tahun 2018, pengembang semestinya menyerahkan pengelolaan kepada para pemilik apartemen setelah setahun kepemilikan berjalan dalam bentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS).
"Dia ini masih bercokol di sana, dan jadikan kita ini seperti sapi perah, padahal jelas menurut regulasi itu transisinya hanya satu tahun nah saya ini dari 2018, ada yang 2012. Dan yang pasti di regulasi yang sama itu, kita harus dilibatkan dalam mengambil keputusan pengelolaan. Paling tidak setahun sekali, tapi ini tidak ada, untuk ditemui saja lebih mudah kita temui Pak Gubernur," kata Nupri kepada SINDOnews, Kamis (4/2/2021).
Nupri menguraikan, kondisi apartemen yang belum rampung sepenuhnya dicurigai menjadi penyebab semrawutnya pegelolaan. Ada indikasi iuran yang ditarik dari penghuni tersebut diputar kembali untuk digunakan sebagai modal dalam melanjutkan pembangunan.
"Beberapa iuran itu kami curigai dipakai untuk membangun fasilitas lain, yang seseungguhnya itu tanggungjawab pengembang dulu, jadi kita ini sama saja beli sesuatu dua kali," katanya.
Sekretaris Camat Panakkukang, Syamsul Badullahi mengakui tidak ada komunikasi yang terjalin dengan pemerintah setempat sejak apartemen Royal itu mulai dibangun. Alhasil sejumlah retribusi termasuk sampah luput dari pantauan kecamatan.
"Itu nda ada dia komunikasi dengan kami, ini sudah ada kejelasannya juga dari ibu lurah, jangan sampai ini dia bangun seenaknya tanpa adanya juga kelengkapan berkas," kata dia.
Pihak kelurahan pun telah melakukan upaya komunikasi, hanya saja tak ada iktikad baik pangembang untuk menjelaskan situasi tersebut ke pemerintah setempat.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota. Apalagi dari laporan apartemen Royal tersebut juga dicurigai tak mengantongi amdal, dan jelas tak menyetor retribusi ke pemerintah kota.
"Ini nda boleh, jangan sampai mereka ini seenaknya membangun tanpa kasi pemasukan juga ke pemerintah kota. Jadi saya harap harus serius disikapi. Karena kalau tidak ada kontribusinya ini parah, masa rumah tangga saja dikerja-kejar tapi Royal ini dibiarkan," katanya.
Terlebih kata dia, operasi gedung tersebut sudah cukup lama, sehingga potensi kebocoran retribusi cukup tinggi. Rahmat mengatakan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap seluruh pihak, termasuk pengembang Royal dalam waktu dekat. Lantaran pada agenda rapat hari ini pihak pengembang apartemen Royal tidak memenuhi undangan.
Salah seorang penghuni apartemen Royal , Nupri Basri mengatakan permasalahan pengelolaan apartemen sudah berlangsung cukup lama, tapi belum juga menemui solusi hingga kini.
Berdasarkan regulasi UU No.20 tahun 2011 tentang rumah susun yang mencakup apartemen dan diturunkan secara spesifik melalui Peraturan Menteri PUPR No.23 tahun 2018, pengembang semestinya menyerahkan pengelolaan kepada para pemilik apartemen setelah setahun kepemilikan berjalan dalam bentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS).
"Dia ini masih bercokol di sana, dan jadikan kita ini seperti sapi perah, padahal jelas menurut regulasi itu transisinya hanya satu tahun nah saya ini dari 2018, ada yang 2012. Dan yang pasti di regulasi yang sama itu, kita harus dilibatkan dalam mengambil keputusan pengelolaan. Paling tidak setahun sekali, tapi ini tidak ada, untuk ditemui saja lebih mudah kita temui Pak Gubernur," kata Nupri kepada SINDOnews, Kamis (4/2/2021).
Nupri menguraikan, kondisi apartemen yang belum rampung sepenuhnya dicurigai menjadi penyebab semrawutnya pegelolaan. Ada indikasi iuran yang ditarik dari penghuni tersebut diputar kembali untuk digunakan sebagai modal dalam melanjutkan pembangunan.
"Beberapa iuran itu kami curigai dipakai untuk membangun fasilitas lain, yang seseungguhnya itu tanggungjawab pengembang dulu, jadi kita ini sama saja beli sesuatu dua kali," katanya.
Sekretaris Camat Panakkukang, Syamsul Badullahi mengakui tidak ada komunikasi yang terjalin dengan pemerintah setempat sejak apartemen Royal itu mulai dibangun. Alhasil sejumlah retribusi termasuk sampah luput dari pantauan kecamatan.
"Itu nda ada dia komunikasi dengan kami, ini sudah ada kejelasannya juga dari ibu lurah, jangan sampai ini dia bangun seenaknya tanpa adanya juga kelengkapan berkas," kata dia.
Pihak kelurahan pun telah melakukan upaya komunikasi, hanya saja tak ada iktikad baik pangembang untuk menjelaskan situasi tersebut ke pemerintah setempat.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota. Apalagi dari laporan apartemen Royal tersebut juga dicurigai tak mengantongi amdal, dan jelas tak menyetor retribusi ke pemerintah kota.
"Ini nda boleh, jangan sampai mereka ini seenaknya membangun tanpa kasi pemasukan juga ke pemerintah kota. Jadi saya harap harus serius disikapi. Karena kalau tidak ada kontribusinya ini parah, masa rumah tangga saja dikerja-kejar tapi Royal ini dibiarkan," katanya.
Terlebih kata dia, operasi gedung tersebut sudah cukup lama, sehingga potensi kebocoran retribusi cukup tinggi. Rahmat mengatakan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap seluruh pihak, termasuk pengembang Royal dalam waktu dekat. Lantaran pada agenda rapat hari ini pihak pengembang apartemen Royal tidak memenuhi undangan.
(agn)