Segel Dibuka Satpol PP, Pasar Kupang Gunung Kembali Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:02 WIB
loading...
Segel Dibuka Satpol...
Pasar Kupang Gunung bisa kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup selama 14 karena COVID-19. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Pasar Kupang Gunung kembali dibuka setelah 14 hari ditutup. Segel yang selama ini terpasang di ujung pasar mulai dibuka petugas Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (16/5/2020).

Dengan dilepasnya segel itu, mulai hari ini para pedagang diperbolehkan kembali berjualan. Bahkan, sebelum segel dibuka, ada beberapa pedagang yang sudah datang dan menanyakan kapan boleh berjualan. (Baca juga: Pedagang Positif COVID-19, Pasar Kupang Gunung Ditutup )

“Kami sampaikan bahwa setelah police line dibuka, berarti pasar bisa dioperasionalkan kembali,” kata Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrul.

Menurut dia, para pedagang sepertinya sudah memiliki kesepakatan sendiri. Meski segel sudah dilepas, mereka akan beraktivitas besok paginya. Termasuk penerapan protokol kesehatan di pasar tersebut.

“Pasar Kupang Gunung ini kalau siang memang tutup pukul 13.00 WIB. Jadi pedagang mungkin akhirnya bersepakat untuk buka bersamaan mulai besok,” kata dia.

Kesepakatan itu seperti tertuang pada banner yang dipasang tepat di atas jalan di depan pasar. Dalam banner itu bertuliskan “Pasar Kupang Gunung ditutup sementara. Pasar buka lagi 17 Mei 2020. Selama bulan Ramadhan tutup sampai pukul 21.000 WIB.”

Mengenai tutup pukul 21.00 WIB ini, Masrul menjelaskan, hal tersebut hanya selama Ramadhan. Selama ini setiap Ramadhan pasar memang tutup pada jam tersebut. “Tetapi itu hanya untuk pedagang konveksi di lantai 2,” jelas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Pasar Kupang Gunung ini memang tidak dioperasionalkan selama 14 hari sejak 2 Mei 2020 lalu. Keputusan tidak dioperasionalkannya pasar ini sendiri tertuang dalam surat nomor SU-934/01/V/2020 dengan alasan ada pedagang yang positif COVID-19.

Surat ini ditandatangani dua direksi PD Pasar Surya yakni Direktur Teknik dan Usaha Muhibuddin, dan Direktur Pembinaan Pedagang M Taufiqurrahman. Surat dikeluarkan per 1 Mei 2020 lalu.

Keputusan tidak dioperasionalkannya Pasar Kupang Gunung diputuskan dalam rapat dengan Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, serta Muspika Kecamatan Sawahan. Ada pula Polsek Sawahan dan Puskesmas Banyu Urip, serta LKMK Putat Jaya.

Direktur Pembinaan Pedagang M Taufiqurrahman mengatakan bakal dilakukan pemantauan atas dibukanya kembali pasar ini. “Baik pedagang dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Para pedagang dan pengunjung diwajibkan memakai masker. Mereka juga diimbau untuk sering cuci tangan memakai sabun. “Sebelum masuk pasar, nanti mereka juga akan dicek suhu tubuhnya,” kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)