Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 165 Kasus, Total 9.098 Orang Positif
Jum'at, 05 Februari 2021 - 03:30 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi aktivitas apapun apabila menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan ditertibkan oleh satgas. Semua aktivitas olahraga apapun yang menimbulkan kerumunan pasti dibubarkan. Termasuk di tempat umum pasar," katanya. Selanjutnya, Pemkot Bogor melarang resepsi pernikahan selama dua minggu kedepan.
"Kecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat, misalnya di hotel atau tempat-tempat itu masih bisa berjalan dengan catatan berkordinasi dengan seizin dari satgas covid-19 Kota Bogor," ujar Bima.
Kemudian, Pemkot juga akan membentuk penyidik prokes bersama Polresta Bogor Kota dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes. Keenam, dalam rangka membatasi aktivitas warga yang berisiko menimbulkan kerumunan adalah jalur pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor akan ditutup.
"Jalur pedestrian seputar Sistem Satu Arah (lingkar Kebun Raya Bogor) yang biasa digunakan untuk olahraga akan kita tutup selama Jumat, Sabtu dan Minggu. Tidak diperbolehkan untuk akses keperluan apapun," katanya.
Ketujuh, kegiatan rumah ibadah ditempat ibadah dengan maksimal jamaah 50 persen apabila lebih akan ditutup. Kedelapan, bagi pengelola rumah makan kafe dan restoran sesuai instruksi menteri wajib tutup pukul 20.00 WIB. Kesembilan, pengunjung tempat wisata dari luar kota bogor harus menunjukan hasil test rapid antigen minimal 2 hari sebelumnya semua tempat wisata menunjukan rapid antigen.
"Kecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat, misalnya di hotel atau tempat-tempat itu masih bisa berjalan dengan catatan berkordinasi dengan seizin dari satgas covid-19 Kota Bogor," ujar Bima.
Kemudian, Pemkot juga akan membentuk penyidik prokes bersama Polresta Bogor Kota dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes. Keenam, dalam rangka membatasi aktivitas warga yang berisiko menimbulkan kerumunan adalah jalur pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor akan ditutup.
"Jalur pedestrian seputar Sistem Satu Arah (lingkar Kebun Raya Bogor) yang biasa digunakan untuk olahraga akan kita tutup selama Jumat, Sabtu dan Minggu. Tidak diperbolehkan untuk akses keperluan apapun," katanya.
Ketujuh, kegiatan rumah ibadah ditempat ibadah dengan maksimal jamaah 50 persen apabila lebih akan ditutup. Kedelapan, bagi pengelola rumah makan kafe dan restoran sesuai instruksi menteri wajib tutup pukul 20.00 WIB. Kesembilan, pengunjung tempat wisata dari luar kota bogor harus menunjukan hasil test rapid antigen minimal 2 hari sebelumnya semua tempat wisata menunjukan rapid antigen.
Lihat Juga :