Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan
Kamis, 04 Februari 2021 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga : Aniaya 2 Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
"Setelah ditelusuri, ternyata pihak Kejaksaan meminta penyidik polisi agar menambahkan pasal teringan pada Undang Undang Pelayaran. Jelas bahwa kasus dermaga illegal, tidak ada keterkaitannya dengan Undang Undang Pelayaran. Akan tetapi, kasus tersebut menyangkut dermaga wisata tepi laut yang tak memiliki izin dan dibangun diatas lahan milik negara, serta menimbulkan kerusakan pada terumbu karang, lebih lebih membabat hutan mangrove yang ada disekitar,” tegas Akbar yang juga Direktur LPPK NTB dalam orasinya.
Senada juga disampaikan Direktur LSM LP-KPK Bima NTB, Amirullah. Dia menuding, Kejari Bima sengaja memperumit kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima tersebut. P19 atau pengembalian berkas tersangka yang tidak disertai dengan nota ke penyidik Polres Bima Kota, sama halnya ingin melepas tangan dan menyudutkan pihak penyidik Polres jika muncul masalah di kemudian hari.
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut
Sebelum mendapat tanggapan dari Kejaksaan, Amirullah juga menegaskan, agar Kejaksaan tidak mempersulit atau menambahkan pasal pada Undang Undang Pelayaran. Sebab, dari informasi yang didapat oleh tiga LSM, bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Bima, telah mengeluarkan rekomendasi jika kasus dermaga yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima tidak ada keterkaitan dengan Pelayaran.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bima (Kajari) Bima, Suroto menjelaskan, terkait kasus tersebut kejaksaan tidak sedikitpun mempersulit proses yang tengah berjalan. Adanya pengembalian berkas tersangka ke penyidik Polres Bima Kota, tak lain guna memperbaiki berkas yang belum lengkap.
"Setelah ditelusuri, ternyata pihak Kejaksaan meminta penyidik polisi agar menambahkan pasal teringan pada Undang Undang Pelayaran. Jelas bahwa kasus dermaga illegal, tidak ada keterkaitannya dengan Undang Undang Pelayaran. Akan tetapi, kasus tersebut menyangkut dermaga wisata tepi laut yang tak memiliki izin dan dibangun diatas lahan milik negara, serta menimbulkan kerusakan pada terumbu karang, lebih lebih membabat hutan mangrove yang ada disekitar,” tegas Akbar yang juga Direktur LPPK NTB dalam orasinya.
Senada juga disampaikan Direktur LSM LP-KPK Bima NTB, Amirullah. Dia menuding, Kejari Bima sengaja memperumit kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima tersebut. P19 atau pengembalian berkas tersangka yang tidak disertai dengan nota ke penyidik Polres Bima Kota, sama halnya ingin melepas tangan dan menyudutkan pihak penyidik Polres jika muncul masalah di kemudian hari.
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut
Sebelum mendapat tanggapan dari Kejaksaan, Amirullah juga menegaskan, agar Kejaksaan tidak mempersulit atau menambahkan pasal pada Undang Undang Pelayaran. Sebab, dari informasi yang didapat oleh tiga LSM, bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Bima, telah mengeluarkan rekomendasi jika kasus dermaga yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima tidak ada keterkaitan dengan Pelayaran.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bima (Kajari) Bima, Suroto menjelaskan, terkait kasus tersebut kejaksaan tidak sedikitpun mempersulit proses yang tengah berjalan. Adanya pengembalian berkas tersangka ke penyidik Polres Bima Kota, tak lain guna memperbaiki berkas yang belum lengkap.
Lihat Juga :