Ini Poin Kesimpulan yang Disiapkan Pengacara Khadavi di Sidang Praperadilan Laskar FPI

Kamis, 04 Februari 2021 - 20:47 WIB
loading...
Ini Poin Kesimpulan...
Sidang praperadilan laskar FPI di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra menyiapkan kesimpulan dalam persidangan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di persidangan berikutnya di PN Jakarta Selatan, besok Jumat 5 Februari 2021. Kesimpulan itu dibuat sejak dari awal persidangan hingga akhir persidangan praperadilan .

"Besok kami sampaikan kesimpulan, dari kesimpulan itu kami akan memberikan garis besarnya. Apa yang terjadi dengan tertangkap tangan sehingga terjadi insiden itu bagi kami menjadi persoalan karena tak segera diserahkan pada penyidik atau kepolisian setempat," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021). Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan

Menurut dia, hilangnya nyawa Laskar FPI termasuk Khadavi terjadi karena penyelidik Polda Metro Jaya tak segera menyerahkan laskar ke kantor polisi terdekat setelah laskar tertangkap tangan sebagaimana yang diklaim polisi. Itu menjadi persoalan yang disoroti pengacara keluarga Khadavi.

Sama halnya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada persidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Khadavi, Kamis (4/2/2021) jelas dikatakan ahli bahwa persoalan tertangkap tangan itu tak diatur secara luas di KUHAP. Namun, ada pasal yang mengatur saat seseorang tertangkap tangan, dia harus segera diserahkan ke penyidik terdekat, bisa Polsek ataupun Polres. Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI

"Nah, ketika ini disampaikan ahli tadi, frasa harus itu suatu keharusan yang tak bisa ditawar, cuma ada ahli yang mengatakan ada alasan subyektif dan obyektif. Bagi kami itu dari mana pertimbangannya (dasarnya) itu kan menurut ahli sendiri," kata Rudy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Local Pride, Ini 8 Tim...
Local Pride, Ini 8 Tim Piala Dunia 2026 yang Pakai Skuad Full Kelahiran Negaranya Sendiri
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved