Ini Poin Kesimpulan yang Disiapkan Pengacara Khadavi di Sidang Praperadilan Laskar FPI

Kamis, 04 Februari 2021 - 20:47 WIB
loading...
Ini Poin Kesimpulan...
Sidang praperadilan laskar FPI di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra menyiapkan kesimpulan dalam persidangan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di persidangan berikutnya di PN Jakarta Selatan, besok Jumat 5 Februari 2021. Kesimpulan itu dibuat sejak dari awal persidangan hingga akhir persidangan praperadilan .

"Besok kami sampaikan kesimpulan, dari kesimpulan itu kami akan memberikan garis besarnya. Apa yang terjadi dengan tertangkap tangan sehingga terjadi insiden itu bagi kami menjadi persoalan karena tak segera diserahkan pada penyidik atau kepolisian setempat," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021). Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan

Menurut dia, hilangnya nyawa Laskar FPI termasuk Khadavi terjadi karena penyelidik Polda Metro Jaya tak segera menyerahkan laskar ke kantor polisi terdekat setelah laskar tertangkap tangan sebagaimana yang diklaim polisi. Itu menjadi persoalan yang disoroti pengacara keluarga Khadavi.

Sama halnya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada persidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Khadavi, Kamis (4/2/2021) jelas dikatakan ahli bahwa persoalan tertangkap tangan itu tak diatur secara luas di KUHAP. Namun, ada pasal yang mengatur saat seseorang tertangkap tangan, dia harus segera diserahkan ke penyidik terdekat, bisa Polsek ataupun Polres. Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI

"Nah, ketika ini disampaikan ahli tadi, frasa harus itu suatu keharusan yang tak bisa ditawar, cuma ada ahli yang mengatakan ada alasan subyektif dan obyektif. Bagi kami itu dari mana pertimbangannya (dasarnya) itu kan menurut ahli sendiri," kata Rudy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Rekomendasi
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved