Gara-gara Jual Kucing Hutan, Wanita Muda di Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
"Menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya, M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Man Batak, Si Bandar Kakap Narkoba Akhirnya Diringkus Polisi di Riau
Dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram. "Pernah juga jual Owa, Binturong, dan Siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya, M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Man Batak, Si Bandar Kakap Narkoba Akhirnya Diringkus Polisi di Riau
Dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram. "Pernah juga jual Owa, Binturong, dan Siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
(nic)
Lihat Juga :