Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan
Kamis, 04 Februari 2021 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
"Lalu, mau dibawa kemana itu alasan subyektif dari penangkap, jadi boleh dibawa ke kesatuannya atas pertimbangan subyektif pertimbangan penangkap tersebut dan alasan aubyektif itu independensi penyidik," tuturnya. Baca juga: Pengacara Laskar FPI Cecar Ahli Pidana Kubu Polda Metro Jaya Soal Tertangkap Tangan
Sedangkan tentang penangkapan, kata dia, ada rangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti, dan alat bukti dahalu sebelumnya. Lalu, status orang tersebut sudah harus jelas sebagai tersangka atau terduga kuat dapat melakukan tindak pidana sehingga dilakukan penangkapan, yang juga harus ada surat penangkapannya.
"Sedangkan tertangkap tangan itu tertangkap dahulu lalu dibuatkan LP," katanya. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi
Sedangkan tentang penangkapan, kata dia, ada rangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti, dan alat bukti dahalu sebelumnya. Lalu, status orang tersebut sudah harus jelas sebagai tersangka atau terduga kuat dapat melakukan tindak pidana sehingga dilakukan penangkapan, yang juga harus ada surat penangkapannya.
"Sedangkan tertangkap tangan itu tertangkap dahulu lalu dibuatkan LP," katanya. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi
(mhd)
Lihat Juga :