Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan
Kamis, 04 Februari 2021 - 19:11 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi/iNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilanyang diajukanoleh keluarga M Suci Khadavi, anggota Laskaf FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek . Sidang ini berkaitan denganpersidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI itu.
Meurut Saksi Ahli Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Andre Joshua, polisi memiliki alasan subyektif dan obyektifnya dalam membawa pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan. Adapun alasan subyektif itu merupakan bagian dari independensi polisi. Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI
"Tertangkap tangan itu peristiwa dimana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).
Adapun kegiatan tertangkap tangan itu dilakukan tanpa adanya surat perintah sebelumnya dengan ketentuan si penangkap itu harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyelidik pembantu terdekat. Lalu, si penangkap itu bisa masyarakat dan juga petugas hingga kepolisian. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi
Manakala yang melakukan kegiatan tertangkap tangan itu masyarakat, si tertangkap harus segera diserahkan ke penyelidik atau penyidik. Sedangkan saat yang menangkap itu penyidik, dia memiliki kewenangan subyektif untuk membawanya ke satuannya ataukah ke penyidik terdekat dengan berbagai pertimbangannya.
Meurut Saksi Ahli Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Andre Joshua, polisi memiliki alasan subyektif dan obyektifnya dalam membawa pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan. Adapun alasan subyektif itu merupakan bagian dari independensi polisi. Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI
"Tertangkap tangan itu peristiwa dimana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).
Adapun kegiatan tertangkap tangan itu dilakukan tanpa adanya surat perintah sebelumnya dengan ketentuan si penangkap itu harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyelidik pembantu terdekat. Lalu, si penangkap itu bisa masyarakat dan juga petugas hingga kepolisian. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi
Manakala yang melakukan kegiatan tertangkap tangan itu masyarakat, si tertangkap harus segera diserahkan ke penyelidik atau penyidik. Sedangkan saat yang menangkap itu penyidik, dia memiliki kewenangan subyektif untuk membawanya ke satuannya ataukah ke penyidik terdekat dengan berbagai pertimbangannya.
Lihat Juga :