Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:11 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilanyang diajukanoleh keluarga M Suci Khadavi, anggota Laskaf FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek . Sidang ini berkaitan denganpersidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI itu.

Meurut Saksi Ahli Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Andre Joshua, polisi memiliki alasan subyektif dan obyektifnya dalam membawa pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan. Adapun alasan subyektif itu merupakan bagian dari independensi polisi. Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI

"Tertangkap tangan itu peristiwa dimana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).

Adapun kegiatan tertangkap tangan itu dilakukan tanpa adanya surat perintah sebelumnya dengan ketentuan si penangkap itu harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyelidik pembantu terdekat. Lalu, si penangkap itu bisa masyarakat dan juga petugas hingga kepolisian. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi

Manakala yang melakukan kegiatan tertangkap tangan itu masyarakat, si tertangkap harus segera diserahkan ke penyelidik atau penyidik. Sedangkan saat yang menangkap itu penyidik, dia memiliki kewenangan subyektif untuk membawanya ke satuannya ataukah ke penyidik terdekat dengan berbagai pertimbangannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved