Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:11 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilanyang diajukanoleh keluarga M Suci Khadavi, anggota Laskaf FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek . Sidang ini berkaitan denganpersidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI itu.

Meurut Saksi Ahli Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Andre Joshua, polisi memiliki alasan subyektif dan obyektifnya dalam membawa pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan. Adapun alasan subyektif itu merupakan bagian dari independensi polisi. Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI

"Tertangkap tangan itu peristiwa dimana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).

Adapun kegiatan tertangkap tangan itu dilakukan tanpa adanya surat perintah sebelumnya dengan ketentuan si penangkap itu harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyelidik pembantu terdekat. Lalu, si penangkap itu bisa masyarakat dan juga petugas hingga kepolisian. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi

Manakala yang melakukan kegiatan tertangkap tangan itu masyarakat, si tertangkap harus segera diserahkan ke penyelidik atau penyidik. Sedangkan saat yang menangkap itu penyidik, dia memiliki kewenangan subyektif untuk membawanya ke satuannya ataukah ke penyidik terdekat dengan berbagai pertimbangannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Mantan Capres AS Beri...
Mantan Capres AS Beri Tanda Tangan dan Pesan di Bom Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved