Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:11 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilanyang diajukanoleh keluarga M Suci Khadavi, anggota Laskaf FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek . Sidang ini berkaitan denganpersidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI itu.

Meurut Saksi Ahli Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Andre Joshua, polisi memiliki alasan subyektif dan obyektifnya dalam membawa pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan. Adapun alasan subyektif itu merupakan bagian dari independensi polisi. "Tertangkap tangan itu peristiwa dimana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).

Adapun kegiatan tertangkap tangan itu dilakukan tanpa adanya surat perintah sebelumnya dengan ketentuan si penangkap itu harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyelidik pembantu terdekat. Lalu, si penangkap itu bisa masyarakat dan juga petugas hingga kepolisian. Manakala yang melakukan kegiatan tertangkap tangan itu masyarakat, si tertangkap harus segera diserahkan ke penyelidik atau penyidik. Sedangkan saat yang menangkap itu penyidik, dia memiliki kewenangan subyektif untuk membawanya ke satuannya ataukah ke penyidik terdekat dengan berbagai pertimbangannya.

"Lalu, mau dibawa kemana itu alasan subyektif dari penangkap, jadi boleh dibawa ke kesatuannya atas pertimbangan subyektif pertimbangan penangkap tersebut dan alasan aubyektif itu independensi penyidik," tuturnya. Sedangkan tentang penangkapan, kata dia, ada rangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti, dan alat bukti dahalu sebelumnya. Lalu, status orang tersebut sudah harus jelas sebagai tersangka atau terduga kuat dapat melakukan tindak pidana sehingga dilakukan penangkapan, yang juga harus ada surat penangkapannya.

"Sedangkan tertangkap tangan itu tertangkap dahulu lalu dibuatkan LP," katanya.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
PN Jaksel Vonis Siskaeee...
PN Jaksel Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi
Bikin Sertifikat Nasab...
Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis Mati Panca Darmansyah,...
Vonis Mati Panca Darmansyah, Hakim: Tindakannya Tak Mencerminkan Seorang Ayah
Divonis Mati oleh PN...
Divonis Mati oleh PN Jaksel, Panca Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Banding
Bunuh Empat Anaknya,...
Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel
Profil Hanif Radinal,...
Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
Rekomendasi
Meski Mesra dengan Putin,...
Meski Mesra dengan Putin, 3 Alasan Donald Trump Perpanjang Sanksi untuk Rusia selama 12 Bulan
Dua Mobil Listrik listrik...
Dua Mobil Listrik listrik BYD Ini Dicas 5 Menit Bisa Melesat 400 Km
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Berita Terkini
Nenek Tewas Tertabrak...
Nenek Tewas Tertabrak KRL Commuter Line di Kebon Pedes Bogor
32 menit yang lalu
Identitas 12 Jenazah...
Identitas 12 Jenazah Korban Pembunuhan KKB
57 menit yang lalu
Tragis! 3 Pelajar Tewas...
Tragis! 3 Pelajar Tewas Terseret Ombak di Pantai Agam Sumbar
2 jam yang lalu
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Tol Cijago, Sopir Truk Boks Logistik Minimarket Diamankan
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,2...
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Lumajang Jawa Timur
3 jam yang lalu
4 Warga Bangkalan Tertimbun...
4 Warga Bangkalan Tertimbun Longsor saat Hajatan Manten
4 jam yang lalu
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved