Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:11 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilanyang diajukanoleh keluarga M Suci Khadavi, anggota Laskaf FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek . Sidang ini berkaitan denganpersidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI itu.

Meurut Saksi Ahli Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Andre Joshua, polisi memiliki alasan subyektif dan obyektifnya dalam membawa pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan. Adapun alasan subyektif itu merupakan bagian dari independensi polisi. Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI

"Tertangkap tangan itu peristiwa dimana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).

Adapun kegiatan tertangkap tangan itu dilakukan tanpa adanya surat perintah sebelumnya dengan ketentuan si penangkap itu harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyelidik pembantu terdekat. Lalu, si penangkap itu bisa masyarakat dan juga petugas hingga kepolisian. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi

Manakala yang melakukan kegiatan tertangkap tangan itu masyarakat, si tertangkap harus segera diserahkan ke penyelidik atau penyidik. Sedangkan saat yang menangkap itu penyidik, dia memiliki kewenangan subyektif untuk membawanya ke satuannya ataukah ke penyidik terdekat dengan berbagai pertimbangannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Rekomendasi
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Polygon Beri Beasiswa...
Polygon Beri Beasiswa Juara BMX Usia Dini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved