Selain Ganjil Genap, Pemkot Bogor Tutup Sejumlah Akses Jalan dan Batasi Aktivitas Warga
Kamis, 04 Februari 2021 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Pemkot Bogor juga akan menyekat sejumlah ruas jalan yang selalu mengundang kerumunan. Namun penutupan di ruas jalan yang berisiko menimbulkan kerumunan itu bersifat situasional.
"Kepolisian beserta Dishub akan berkordinasi menutup ruas-ruas jalan yang mengundang kerumunan," ujarnya.
Pemkot Bogor melarang seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
"Jadi aktivitas apapun apabila menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan, ditertibkan oleh satgas. Semua aktivitas olahraga apapun yang menimbulkan kerumunan pasti dibubarkan. Termasuk di tempat umum pasar," katanya.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa soal Cuit Evolusi ke Natalius Pigai, Abu Janda Keluar Bareskrim
Pemkot Bogor juga melarang resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat. Misalnya di hotel atau tempat-tempat lain masih bisa berjalan dengan catatan berkoordinasi dan seizin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Selain itu, kita juga akan membentuk penyidik prokes oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom untuk menerapkan sanski pidana terhadap pelanggar prokes," tandasnya.
Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dengan maksimal jamaah 50 persen. Apabila lebih akan ditutup. Kemudian bagi pengelola rumah makan, kafe dan restoran, sesuai instruksi menteri wajib tutup pukul 20.00 WIB.
"Kepolisian beserta Dishub akan berkordinasi menutup ruas-ruas jalan yang mengundang kerumunan," ujarnya.
Pemkot Bogor melarang seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
"Jadi aktivitas apapun apabila menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan, ditertibkan oleh satgas. Semua aktivitas olahraga apapun yang menimbulkan kerumunan pasti dibubarkan. Termasuk di tempat umum pasar," katanya.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa soal Cuit Evolusi ke Natalius Pigai, Abu Janda Keluar Bareskrim
Pemkot Bogor juga melarang resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat. Misalnya di hotel atau tempat-tempat lain masih bisa berjalan dengan catatan berkoordinasi dan seizin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Selain itu, kita juga akan membentuk penyidik prokes oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom untuk menerapkan sanski pidana terhadap pelanggar prokes," tandasnya.
Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dengan maksimal jamaah 50 persen. Apabila lebih akan ditutup. Kemudian bagi pengelola rumah makan, kafe dan restoran, sesuai instruksi menteri wajib tutup pukul 20.00 WIB.
Lihat Juga :