Imam Masjid di Koja Pergoki Pencuri Kotak Amal
Kamis, 04 Februari 2021 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah diklarifikasi ternyata berbohong. Saat kami interogasi pelaku mengakui telah mengambil uang di dalam kotak amal yang ada di dalam masjid," Ucapnya.
"Jadi si pelaku ini terlebih dahulu membongkar gemboknya dengan obeng yang dibawanya. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut," bebergya.
(Baca juga: Maling Apes, Direndam di Kolam Usai Tepergok Bobol Kotak Amal Masjid)
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Jadi si pelaku ini terlebih dahulu membongkar gemboknya dengan obeng yang dibawanya. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut," bebergya.
(Baca juga: Maling Apes, Direndam di Kolam Usai Tepergok Bobol Kotak Amal Masjid)
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman empat tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :