Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengakuan tersangkap Sap ini, Tim Resmob langsung bergerak mencari tersangka Ijul dan berhasil mengamankan di rumahnya di Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, sekitar pukul 23.00. Dari pengakuan tersangka Ijul, motor Scoopy hasil curian milik Masad telah dijual kepada Sol warga Kecamatan Curug.
Tim Resmob selanjutnya membawa tersangka Ijul untuk menunjukan lokasi persembunyian penadah. Tersangka penadah tidak berhasil ditemukan hanya barang bukti motor scoopy yang berhasil diamankan dari rumah Sol.
"Saat akan petugas akan kembali ke mako, tersangka Ijul mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kanannya terkena tembakan," tandasnya. Baca juga: Curanmor Kian Marak di Manggarai Barat, 2 Bulan 15 Kasus Berhasil Diungkap
Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis motor yang terpakir baik di dalam maupun di halaman rumah warga. Di tahun 2021 ini saja, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir.
"Modusnya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T, dan linggis digunakan untuk merusak kunci pintu atau jendela rumah yang menjadi target pencurian," tambah Kasatreskrim seraya mengatakan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Tim Resmob selanjutnya membawa tersangka Ijul untuk menunjukan lokasi persembunyian penadah. Tersangka penadah tidak berhasil ditemukan hanya barang bukti motor scoopy yang berhasil diamankan dari rumah Sol.
"Saat akan petugas akan kembali ke mako, tersangka Ijul mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kanannya terkena tembakan," tandasnya. Baca juga: Curanmor Kian Marak di Manggarai Barat, 2 Bulan 15 Kasus Berhasil Diungkap
Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis motor yang terpakir baik di dalam maupun di halaman rumah warga. Di tahun 2021 ini saja, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir.
"Modusnya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T, dan linggis digunakan untuk merusak kunci pintu atau jendela rumah yang menjadi target pencurian," tambah Kasatreskrim seraya mengatakan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :