Curanmor Kian Marak di Manggarai Barat, 2 Bulan 15 Kasus Berhasil Diungkap
loading...
A
A
A
MANGGARAI BARAT - Genderang perang terhadap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) , terus ditabuh aparat Polres Manggarai Barat. Dalam dua bulan terakhir, berhasil diungkap 15 kasus curanmor dari 23 laporan yang masuk.
Dari 15 kasus curanmor yang berhasil diungkap tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka, dan 15 barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan kawanan tersebut.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto mengatakan, sembilan tersangka kasus curanmor ditangkap dibeberapa wilayah, di antaranya di wilayah Kecamatan Lembor, Kota Labuan Bajo, dan wilayah Kabupaten Manggarai.
Lebih jauh Yoga mengungkapkan, para tersangka ini mencuri kendaraan bermotor , kemudian hasil curiannya dijual kembali ke kampung-kampung dan pemukiman-pemukiman yang terpencil serta jauh dari keramaian.
Para tersangka kasus curanmor ini langsung digiring ke Polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Manggarai Barat. Mereka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pejara.
Dari 15 kasus curanmor yang berhasil diungkap tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka, dan 15 barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan kawanan tersebut.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto mengatakan, sembilan tersangka kasus curanmor ditangkap dibeberapa wilayah, di antaranya di wilayah Kecamatan Lembor, Kota Labuan Bajo, dan wilayah Kabupaten Manggarai.
Lebih jauh Yoga mengungkapkan, para tersangka ini mencuri kendaraan bermotor , kemudian hasil curiannya dijual kembali ke kampung-kampung dan pemukiman-pemukiman yang terpencil serta jauh dari keramaian.
Para tersangka kasus curanmor ini langsung digiring ke Polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Manggarai Barat. Mereka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pejara.
(eyt)