Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Khadavi, Begini Respons Kuasa Hukum

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:45 WIB
loading...
Polisi Bantah Sita Uang...
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di PN Jaksel, Rabu (3/2/2021). Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri dalam jawabannya atas gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi di sidang sebelumnya membantah menyita uang kuliah anggota Laskar FPI itu sebesar Rp2,5 juta. Kuasa hukum pun bingung untuk meresponnya.

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, persoalan uang kuliah tersebut diketahui dari keterangan keluarga Khadavi. Keluarga Khadavi pun tak menerima berkas apapun, baik dokumen ataupun surat dari kepolisian tentang penyitaan Khadavi itu dan keluarga hanya menerima jenazahnya saja pasca kejadian.

"Itu kami dapatkan pernyataan dari keluarga, kalau kemudian mereka tak menyita silakan saja. Semua yang dibawa anak-anak (Laskar FPI, termasuk Khadavi) itu di tangan polisi, properti ada di tangan mereka, bagaimana kita membantah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi

Menurutnya, polisi tak menyerahkan dokumen, berkas, surat atau apapun berkaitan apa saja yang disita dari tangan para Laskar FPI. Maka itu, pengacara pun tak bisa memastikan mana saja barang milik Khadavi yang diambil polisi.

"Kemudian, samurai clurit, itu ditemukan di mobil Sevrolet atau dari tempat lain buktinya kan kita tak tahu. Domumen tak dapat, jadi kami mendesak dari situ (memberikan dokumen penyitaan)," tuturnya. Baca juga: Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi Sebut Itu Kebohongan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved