Sidang Praperadilan Laskar FPI, Kuasa Hukum Serahkan 9 Bukti 4 Besok

Rabu, 03 Februari 2021 - 19:13 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Kkuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (3/2/2021). Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnewsa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi dan penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Rabu (3/2/2021) dengan agenda pembuktian. Adapun kuasa hukum dan para Termohon 1 dan 2 menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat.

Sidang praperadilan tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, yang mana dihadiri oleh Termohon atau Bareskrim Polri dan Pemohon atau kuasa hukum keluarga Khadavi. Adapun kedua pihak tersebut masing-masing menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat ke hakim. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi

"Soal penyitaan dari kami ada 9 bukti (dokumen dan surat) yang sudah kami serahkan dan 4 bukti besok kami serahkan lagi, sedangkan dari Termohon atau Bareskrim Polri ada beberapa bukti dan ada yang dipending besok," terang kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Rencananya, Termohon atau Bareskrim Polri bakal menghadirkan saksi dalam praperadilan penyitaan barang pribadi Khadavi pada sidang berikutnya. Sedangkan dari pihak kuasa hukum tak jadi menghadirkan saksi berdasarkan perkembangan persidangan. Baca juga: Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi Sebut Itu Kebohongan

Adapun sidang praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel, yang mana dihadiri Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon 1 atau Bidkum Polda Metro Jaya serta Termohon 2 atau Bareskrim Polri. Dalam sidang tersebut para pihak menyerahkan pula bukti berupa dokumen dan surat ke hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
An Se-young Juara Indonesia...
An Se-young Juara Indonesia Open 2026, Rekor Susy Susanti Terancam
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved