Sidang Praperadilan Laskar FPI, Kuasa Hukum Serahkan 9 Bukti 4 Besok

Rabu, 03 Februari 2021 - 19:13 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Kkuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (3/2/2021). Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnewsa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi dan penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Rabu (3/2/2021) dengan agenda pembuktian. Adapun kuasa hukum dan para Termohon 1 dan 2 menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat.

Sidang praperadilan tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, yang mana dihadiri oleh Termohon atau Bareskrim Polri dan Pemohon atau kuasa hukum keluarga Khadavi. Adapun kedua pihak tersebut masing-masing menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat ke hakim. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi

"Soal penyitaan dari kami ada 9 bukti (dokumen dan surat) yang sudah kami serahkan dan 4 bukti besok kami serahkan lagi, sedangkan dari Termohon atau Bareskrim Polri ada beberapa bukti dan ada yang dipending besok," terang kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Rencananya, Termohon atau Bareskrim Polri bakal menghadirkan saksi dalam praperadilan penyitaan barang pribadi Khadavi pada sidang berikutnya. Sedangkan dari pihak kuasa hukum tak jadi menghadirkan saksi berdasarkan perkembangan persidangan. Baca juga: Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi Sebut Itu Kebohongan

Adapun sidang praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel, yang mana dihadiri Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon 1 atau Bidkum Polda Metro Jaya serta Termohon 2 atau Bareskrim Polri. Dalam sidang tersebut para pihak menyerahkan pula bukti berupa dokumen dan surat ke hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Rekomendasi
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved