Warga Bandung Tuntut Deden Cabut Gugatan Rp3 Miliar terhadap Ayah Kandungnya
Rabu, 03 Februari 2021 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Dan yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," tegas Komarudin lagi.
Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat istiadat, lanjut Komarudin, gugatan itu pun mempertontonkan sikap tidak baik terhadap orang tua dan tidak patut dicontoh.
Adapun soal perbedaan pendapat, kata Komarudin, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.
"Kewajiban anak itu patuh pada orangtuanya. Harusnya anak mengikuti keinginan orang tua. Petisi ini kami tulis dan ditandatangani 58 perwakilan warga," sebutnya.
Sementara itu, Yayan Sopian pun berharap perkara tersebut berakhir dengan perdamaian. "Saya berharap ini damai lah. Cuma tadi di ruang mediasi kok mereka (Mochtar Koswara) malah menyalahkan saya soal surat keterangan tanda miskin (SKTM), padahal itu di luar pokok gugatan perkara," ujarnya.
Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat istiadat, lanjut Komarudin, gugatan itu pun mempertontonkan sikap tidak baik terhadap orang tua dan tidak patut dicontoh.
Adapun soal perbedaan pendapat, kata Komarudin, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.
"Kewajiban anak itu patuh pada orangtuanya. Harusnya anak mengikuti keinginan orang tua. Petisi ini kami tulis dan ditandatangani 58 perwakilan warga," sebutnya.
Sementara itu, Yayan Sopian pun berharap perkara tersebut berakhir dengan perdamaian. "Saya berharap ini damai lah. Cuma tadi di ruang mediasi kok mereka (Mochtar Koswara) malah menyalahkan saya soal surat keterangan tanda miskin (SKTM), padahal itu di luar pokok gugatan perkara," ujarnya.
Lihat Juga :