Kedapatan Tak Pakai Masker Warga Dihukum Hafal Quran dan Salawat
loading...
A
A
A
PIDIE JAYA - Satuan tugas gugus (Satgas) COVID-19 Kabupaten Pidie Jaya, Aceh terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus di daerah itu. Salah satunya dengan menggelar razia dan operasi yustisi.
Pasalnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih rendah, banyak yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas sehari-hari.
Razia atau operasi yustisi kali ini digelar di jalan nasional Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Keude Pante Raja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dalam razia tersebut hampir rata-rata penguna jalan di dapati tak mengunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Widayatul Hisbah (Kasat PP dan WH ) Pidie Jaya, Muhammad Thaeb mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi tersebut sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pidie Jaya serta sosialisasi 3M pada masyarakat. “Kami tetap akan melakukan operasi yustisi ini sebagai upaya pengendalian COVID-19 di Pijay," kata Muhammad Thaeb.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut masih banyak terdapat masyarakat pengguna jalan yang masih belum menjalan 3M dalam aktifitas sehari - hari, sehingga pelanggar dihukum dengan membaca quran berupa ayat pendek dan Shalawat badar.
"Tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan prokes masih sangat kurang dan kami harus memberikan hukuman sosial bagi pelanggar prokes," tegasnya.
Pihaknya juga mencatat seluruh nama pelanggar sebagai upaya penegakan prokes dan menekan kepatuhan masyarakat untuk menjalankan 3M dalam kegiatan sehati - hari.
“Perlu ketegasan dalam menindak pelanggar sehingga tidak mengulangi kembali kesalahan yang dilakukan,” kataya. Pada operasi yustisi tersebut tim Satgas Covid-29 Pijay dibantu oleh Polres, TNI, BPBD, Muspika Pante Raja dan Mahasiswa Unsyiah KKN di Pidie Jaya.
Pasalnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih rendah, banyak yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas sehari-hari.
Razia atau operasi yustisi kali ini digelar di jalan nasional Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Keude Pante Raja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dalam razia tersebut hampir rata-rata penguna jalan di dapati tak mengunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Widayatul Hisbah (Kasat PP dan WH ) Pidie Jaya, Muhammad Thaeb mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi tersebut sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pidie Jaya serta sosialisasi 3M pada masyarakat. “Kami tetap akan melakukan operasi yustisi ini sebagai upaya pengendalian COVID-19 di Pijay," kata Muhammad Thaeb.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut masih banyak terdapat masyarakat pengguna jalan yang masih belum menjalan 3M dalam aktifitas sehari - hari, sehingga pelanggar dihukum dengan membaca quran berupa ayat pendek dan Shalawat badar.
"Tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan prokes masih sangat kurang dan kami harus memberikan hukuman sosial bagi pelanggar prokes," tegasnya.
Pihaknya juga mencatat seluruh nama pelanggar sebagai upaya penegakan prokes dan menekan kepatuhan masyarakat untuk menjalankan 3M dalam kegiatan sehati - hari.
“Perlu ketegasan dalam menindak pelanggar sehingga tidak mengulangi kembali kesalahan yang dilakukan,” kataya. Pada operasi yustisi tersebut tim Satgas Covid-29 Pijay dibantu oleh Polres, TNI, BPBD, Muspika Pante Raja dan Mahasiswa Unsyiah KKN di Pidie Jaya.
(nic)