Kedapatan Tak Pakai Masker Warga Dihukum Hafal Quran dan Salawat
Rabu, 03 Februari 2021 - 17:05 WIB
loading...
Petugas satgas COVID-19 saat memberikan hukuman kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas, hukuman yang diberikan berupa hafal quran dan salawat. Foto: iNews/Jamal Pangwa
A
A
A
PIDIE JAYA - Satuan tugas gugus (Satgas) COVID-19 Kabupaten Pidie Jaya, Aceh terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus di daerah itu. Salah satunya dengan menggelar razia dan operasi yustisi.
Pasalnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih rendah, banyak yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas sehari-hari.
Baca juga: Tak Ada Kegiatan dan Dana, Ketua FKKP Pidie Jaya Minta Organisasinya Dibubarkan
Razia atau operasi yustisi kali ini digelar di jalan nasional Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Keude Pante Raja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dalam razia tersebut hampir rata-rata penguna jalan di dapati tak mengunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Widayatul Hisbah (Kasat PP dan WH ) Pidie Jaya, Muhammad Thaeb mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi tersebut sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pidie Jaya serta sosialisasi 3M pada masyarakat. “Kami tetap akan melakukan operasi yustisi ini sebagai upaya pengendalian COVID-19 di Pijay," kata Muhammad Thaeb.
Baca juga: Ini Latar Belakang Viralnya 'Desa Mati' di Majalengka yang Menggemparkan
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut masih banyak terdapat masyarakat pengguna jalan yang masih belum menjalan 3M dalam aktifitas sehari - hari, sehingga pelanggar dihukum dengan membaca quran berupa ayat pendek dan Shalawat badar.
Pasalnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih rendah, banyak yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas sehari-hari.
Baca juga: Tak Ada Kegiatan dan Dana, Ketua FKKP Pidie Jaya Minta Organisasinya Dibubarkan
Razia atau operasi yustisi kali ini digelar di jalan nasional Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Keude Pante Raja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dalam razia tersebut hampir rata-rata penguna jalan di dapati tak mengunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Widayatul Hisbah (Kasat PP dan WH ) Pidie Jaya, Muhammad Thaeb mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi tersebut sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pidie Jaya serta sosialisasi 3M pada masyarakat. “Kami tetap akan melakukan operasi yustisi ini sebagai upaya pengendalian COVID-19 di Pijay," kata Muhammad Thaeb.
Baca juga: Ini Latar Belakang Viralnya 'Desa Mati' di Majalengka yang Menggemparkan
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut masih banyak terdapat masyarakat pengguna jalan yang masih belum menjalan 3M dalam aktifitas sehari - hari, sehingga pelanggar dihukum dengan membaca quran berupa ayat pendek dan Shalawat badar.
Lihat Juga :