Pelanggar Prokes yang Terjaring Operasi Yustisi Positif Covid-19
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:05 WIB
loading...
Petugas kesehatan saat melakukan rapit test antigen di salah satu rumah makan di Kabupaten Gowa yang melanggar protokol kesehatan. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Satu pegawai rumah makan di Kabupaten Gowa terkonfirmasi Covid-19, setelah terjaring operasi yustisi yang digelar pada Rabu, (03/02/2021).
Operasi yustisi yang dilakukan Tim A ini langsung dipimpin Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan . Dalam operasi tersebut ditemukan empat pelanggar protokol kesehatan.
Mereka merupakan pegawai dari Rumah Makan Pak Tjomot di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu.
Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan di Dalam Sumur Tua di Gowa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dari beberapa rumah makan yang dikunjungi untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan satu di antaranya ditemukan melanggar. Petugas mendapati staf-stafnya saat bertugas tidak menggunakan masker, sehingga petugas langsung melakukan rapid antigen.
Operasi yustisi yang dilakukan Tim A ini langsung dipimpin Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan . Dalam operasi tersebut ditemukan empat pelanggar protokol kesehatan.
Mereka merupakan pegawai dari Rumah Makan Pak Tjomot di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu.
Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan di Dalam Sumur Tua di Gowa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dari beberapa rumah makan yang dikunjungi untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan satu di antaranya ditemukan melanggar. Petugas mendapati staf-stafnya saat bertugas tidak menggunakan masker, sehingga petugas langsung melakukan rapid antigen.
Lihat Juga :