Zaim Saidi Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Muamalah di Depok

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:31 WIB
loading...
Zaim Saidi Ditetapkan...
Pendiri Pasar Maumalah Depok, Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan uang selain rupiah sebagai alat bertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelola pasar yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Pendiri PasarMaumalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan uang selain rupiah sebagai alatbertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelolapasaryang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim merupakan inisitor berdirinyapasarMuamalahtersebut. Dia juga merupakan pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar ditransaksi pasartersebut.

"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapakPasarMuamalahsekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Dia mengatakan, Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Baca juga: Ini Quote Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Soal Uang dan Mata Uang

"ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.

Penyidik meyakini bahwa Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus. Baca juga: Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah

Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Rekomendasi
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved