Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah
Rabu, 03 Februari 2021 - 10:04 WIB
loading...
Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang ditangkap Bareskrim Polri. Foto: IG
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, Selasa (2/2/2021) malam. Zaim Saidi ditangkap polisi usai menggelar pasar Muamalah di daerah Beji.
Pasar Muamalah Depok menyita perhatian karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Pasar Muamalah di Depok Zaim Saidi
Dalam akun Instagramnya beberapa hari lalu, Zaim sempat menjelaskan soal Pasar Muamalah miliknya. Ia mengatakan, alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah bebas, di antaranya koin emas, koin perak, dan koin tembaga.
Baca juga : Suu Kyi Dikudeta dan Ditahan, Pengungsi Muslim Rohingya Bersukacita
"Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang," tulisnya sebagaimana dikutip dari Instagramnya, @zaim.saidi, Rabu (3/2/2021).
Ia melanjutkan, Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, adalah legal temder, jadi terkait UU Mata Uang. "Itu mata uang asing. Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.
Baca juga: Profile Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi
Pasar Muamalah Depok menyita perhatian karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Pasar Muamalah di Depok Zaim Saidi
Dalam akun Instagramnya beberapa hari lalu, Zaim sempat menjelaskan soal Pasar Muamalah miliknya. Ia mengatakan, alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah bebas, di antaranya koin emas, koin perak, dan koin tembaga.
Baca juga : Suu Kyi Dikudeta dan Ditahan, Pengungsi Muslim Rohingya Bersukacita
"Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang," tulisnya sebagaimana dikutip dari Instagramnya, @zaim.saidi, Rabu (3/2/2021).
Ia melanjutkan, Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, adalah legal temder, jadi terkait UU Mata Uang. "Itu mata uang asing. Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.
Baca juga: Profile Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi
Lihat Juga :