Tim Eri-Armudji Sebut Gugatan Machfud-Mujiaman Dipenuhi Prasangka
Rabu, 03 Februari 2021 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Longsor di Jalur Malang - Kediri Sebabkan Rumah Ambruk dan Ternak Tertimbun
Padahal, lanjut Arif, faktanya baik Eri Cahyadi dan Armudji tidak pernah mengikuti dan menghadiri acara tersebut. ”Jelas, dalil mereka bukan saja tidak akurat, tetapi sudah mengarah pada fitnah,” tegas Arif.
Dia menambahkan, ada lagi contoh tudingan Machfud-Mujiaman yang asal menuduh, yaitu Mendagri Tito Karnavian telah memberikan teguran kepada Wali Kota Tri Rismaharini untuk menertibkan aparatur sipil negara Pemkot Surabaya, yang terbukti berpihak (tidak netral) dalam penyelenggaraan Pilkada.
Pada faktanya, teguran dari Mendagri Tito Karnavian sama sekali tidak terkait dengan Pilkada Surabaya, melainkan berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya Afghani Wardana karena terlibat dalam pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada di Pacitan.
”Dalil itu sangat sangat tidak benar dan membuktikan Machfud-Mujiaman seringkali asal tuduh dalam membuat dalil hukum. Dengan demikian, dalil bahwa ASN tidak netral itu salah sasaran atau salah obyek (error in objecta) dan karena itu harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Arif.
Padahal, lanjut Arif, faktanya baik Eri Cahyadi dan Armudji tidak pernah mengikuti dan menghadiri acara tersebut. ”Jelas, dalil mereka bukan saja tidak akurat, tetapi sudah mengarah pada fitnah,” tegas Arif.
Dia menambahkan, ada lagi contoh tudingan Machfud-Mujiaman yang asal menuduh, yaitu Mendagri Tito Karnavian telah memberikan teguran kepada Wali Kota Tri Rismaharini untuk menertibkan aparatur sipil negara Pemkot Surabaya, yang terbukti berpihak (tidak netral) dalam penyelenggaraan Pilkada.
Pada faktanya, teguran dari Mendagri Tito Karnavian sama sekali tidak terkait dengan Pilkada Surabaya, melainkan berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya Afghani Wardana karena terlibat dalam pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada di Pacitan.
”Dalil itu sangat sangat tidak benar dan membuktikan Machfud-Mujiaman seringkali asal tuduh dalam membuat dalil hukum. Dengan demikian, dalil bahwa ASN tidak netral itu salah sasaran atau salah obyek (error in objecta) dan karena itu harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Arif.
(msd)
Lihat Juga :