Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini
Sabtu, 16 Mei 2020 - 18:44 WIB
loading...
Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bebas dari Lapas Cibinong. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan (Bahar Smith) telah menjalani setengah masa pidana," kata Abdul Aris dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Sabtu (16/5/2020).
Abdul mengemukakan, di Lapas Cibinong, terdapat delapan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi. Sesuai masa pidana, Bahar Smith baru bebas murni pada 2021 mendatang.
Namun karena saat ini Indonesia tengah dalam situasi wabah COVID-19, Bahar menghirup udara segar lebih cepat. "Hak integrasinya (Bahar Smith) itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kemenkumham," ujar Abdul.
Diketahui Bahar Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam.
Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan (Bahar Smith) telah menjalani setengah masa pidana," kata Abdul Aris dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Sabtu (16/5/2020).
Abdul mengemukakan, di Lapas Cibinong, terdapat delapan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi. Sesuai masa pidana, Bahar Smith baru bebas murni pada 2021 mendatang.
Namun karena saat ini Indonesia tengah dalam situasi wabah COVID-19, Bahar menghirup udara segar lebih cepat. "Hak integrasinya (Bahar Smith) itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kemenkumham," ujar Abdul.
Diketahui Bahar Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam.
Lihat Juga :