Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi Sebut Itu Kebohongan

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:08 WIB
loading...
Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Termohon 1 atau Polda Metro Jaya menyebutkan dalam jawabannya atas gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra di persidangan yang digelar PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi, kalau Khadavi hanya membawa perlengkapan ibadah hanyalah kebohongan karena tak sesuai fakta.

"Dalil Pemohon yang menyatakan pelaku penyerangan (anggota polisi), M Suci Khadavi Putra selain membawa perlengkapan pribadi hanya membawa alat komunikasi dan alat ibadah serta tak membawa senjata api dan tajam adalah kebohongan yang berbanding terbalik dengan temuan fakta kejadian perkara," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap telah dibacakan oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (2/2/2021).

Menurut Termohon 1, penyelidik Polda Metro Jaya menemukan senjat api dan tajam di dalam mobil yang dikendarai para Laskar FPI itu, yakni 1 senpi gagang warna putih, 14 butir peluru kalibar 9 mm, dan 1 selongsong. Lalu, 1 senpi gagang warna cokelat, 3 butir peluru kaliber 9 mm, dan 2 selongsong. Lalu, 2 pedang, 1 clurit, 1 tongkat kayu berujung runcing, dan 1 ketapel dengan 10 butir kelereng.

Sedangkan tentang tak adanya surat perintah penangkapan atau dokumen apapun yang menyatakan Khadavi itu tersangka suatu tidan pidana, sebagaimana dipersoalkan Pemohon atau Pengacara Khadavi. Termohon 1 pun menjelaskan, sejatinya penyelidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan penangkapan pada Laskar FPI. Baca: Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah

Namun, Laskar FPI itu, termasuk Khadavi tertangkap tangan setelah adanya dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Makanan yang Bisa Memicu...
Makanan yang Bisa Memicu Maag Akut saat Menjalankan Ibadah Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved