Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi Sebut Itu Kebohongan
Selasa, 02 Februari 2021 - 18:08 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Termohon 1 atau Polda Metro Jaya menyebutkan dalam jawabannya atas gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra di persidangan yang digelar PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi, kalau Khadavi hanya membawa perlengkapan ibadah hanyalah kebohongan karena tak sesuai fakta.
"Dalil Pemohon yang menyatakan pelaku penyerangan (anggota polisi), M Suci Khadavi Putra selain membawa perlengkapan pribadi hanya membawa alat komunikasi dan alat ibadah serta tak membawa senjata api dan tajam adalah kebohongan yang berbanding terbalik dengan temuan fakta kejadian perkara," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap telah dibacakan oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (2/2/2021).
Menurut Termohon 1, penyelidik Polda Metro Jaya menemukan senjat api dan tajam di dalam mobil yang dikendarai para Laskar FPI itu, yakni 1 senpi gagang warna putih, 14 butir peluru kalibar 9 mm, dan 1 selongsong. Lalu, 1 senpi gagang warna cokelat, 3 butir peluru kaliber 9 mm, dan 2 selongsong. Lalu, 2 pedang, 1 clurit, 1 tongkat kayu berujung runcing, dan 1 ketapel dengan 10 butir kelereng.
Sedangkan tentang tak adanya surat perintah penangkapan atau dokumen apapun yang menyatakan Khadavi itu tersangka suatu tidan pidana, sebagaimana dipersoalkan Pemohon atau Pengacara Khadavi. Termohon 1 pun menjelaskan, sejatinya penyelidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan penangkapan pada Laskar FPI. Baca: Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah
Namun, Laskar FPI itu, termasuk Khadavi tertangkap tangan setelah adanya dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas.
"Dalil Pemohon yang menyatakan pelaku penyerangan (anggota polisi), M Suci Khadavi Putra selain membawa perlengkapan pribadi hanya membawa alat komunikasi dan alat ibadah serta tak membawa senjata api dan tajam adalah kebohongan yang berbanding terbalik dengan temuan fakta kejadian perkara," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap telah dibacakan oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (2/2/2021).
Menurut Termohon 1, penyelidik Polda Metro Jaya menemukan senjat api dan tajam di dalam mobil yang dikendarai para Laskar FPI itu, yakni 1 senpi gagang warna putih, 14 butir peluru kalibar 9 mm, dan 1 selongsong. Lalu, 1 senpi gagang warna cokelat, 3 butir peluru kaliber 9 mm, dan 2 selongsong. Lalu, 2 pedang, 1 clurit, 1 tongkat kayu berujung runcing, dan 1 ketapel dengan 10 butir kelereng.
Sedangkan tentang tak adanya surat perintah penangkapan atau dokumen apapun yang menyatakan Khadavi itu tersangka suatu tidan pidana, sebagaimana dipersoalkan Pemohon atau Pengacara Khadavi. Termohon 1 pun menjelaskan, sejatinya penyelidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan penangkapan pada Laskar FPI. Baca: Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah
Namun, Laskar FPI itu, termasuk Khadavi tertangkap tangan setelah adanya dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas.
Lihat Juga :