Dituding Sita Uang Kuliah Milik Anggota Laskar FPI, Begini Jawaban Polisi

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:21 WIB
loading...
Dituding Sita Uang Kuliah...
Bareskrim Polri selaku Termohon menyatakan tidak menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri selaku Termohon menyatakan tidak menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi sebagaimana dituduhkan pengacara Khadavi. Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Termohon dalam jawaban Termohon atas gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik Khadavi di persidangan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi.

Dalam jawaban Termohon yang dianggap telah dibacakan oleh Hakim tunggal, Siti Hamidah di persidangan itu, Termohon menyatakan, pada prinsipnya Pemohon atau pengacara Khadavi meminta hakim PN Jaksel menyatakan penyitaan barang pribadi milik Khadavi itu tidaklah sah dan mengembalikannya ke pengacara atau keluarga.

Adapun barang tersebut berupa, 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 handphone merk Oppo F11 dengan simcard, SIM, KTP, Kartu Mahasiswa atas nama M. Suci Khadavi Putra, dan uang tunai untuk pembayaran biaya kuliah sebesar Rp2.500.000. Baca: Pengacara Pertanyakan Surat Perintah Penangkapan Khadavi, Polisi Tekankan Itu Bukan Penangkapan

Termohon menjelaskan, kalau sejatinya proses penyitaan barang bukti itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikannya. Barang bukti itu diperoleh dari para pelaku, termasuk Khadavi pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas.

Adapun barang bukti yang disita, khususnya dari Khadavi berupa 1 handphone merk Oppo F11 dengan simcardnya, yang mana menjadi alat bukti digital yang telah melalui proses forensik digital. Adapun tentang penyitaan uang kuliah Khadavi, Bareskrim Polri pun membantah telah menyitanya karena memang tak ada.

"Barang yang dilakukan penyitaan penyidik sesuai dengan jumlah dan fakta yang ada dilapangan berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020, sehingga dalil Pemohon yang menyatakan sejumlah uang sebesar Rp2.500.000, merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada untuk itu mohon untuk dikesampingkan" kata Termohon dalam jawaban atas gugatan praperadilan, yang mana dianggap dibacakan oleh hakim.

Adapun jawaban Termohon atas gugatan praperadilan penyitaan tidak sah barang pribadi milik Khadavi itu ditanda tangani oleh Kuasa hukum Termohon, diantaranya Imam Sayuti, Widodo, John Weynart, Ema Rahmawati.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Direktur Sepakbola...
Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Tahan Kades-Sekdes Kohod,...
Tahan Kades-Sekdes Kohod, Polri: Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Terungkap! Sertifikat...
Terungkap! Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus SPBU Curang di Jalan Baros Sukabumi
Kurangi Takaran BBM,...
Kurangi Takaran BBM, SPBU Baros di Sukabumi Ditutup
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Rekomendasi
Siapa Rae Lil Black?...
Siapa Rae Lil Black? Mantan Bintang Porno Jepang yang Jadi Mualaf setelah Berlibur ke Malaysia
Pasar Mobil Listrik...
Pasar Mobil Listrik Indonesia Memanas: Tembus 10 Persen di 2025?
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
5 jam yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
6 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
6 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
6 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
7 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
7 jam yang lalu
Infografis
Fakta Pasar Muamalah...
Fakta Pasar Muamalah Depok Milik Zaim Saidi yang Diamankan Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved