Dituding Sita Uang Kuliah Milik Anggota Laskar FPI, Begini Jawaban Polisi

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:21 WIB
loading...
Dituding Sita Uang Kuliah...
Bareskrim Polri selaku Termohon menyatakan tidak menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri selaku Termohon menyatakan tidak menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi sebagaimana dituduhkan pengacara Khadavi. Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Termohon dalam jawaban Termohon atas gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik Khadavi di persidangan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi.

Dalam jawaban Termohon yang dianggap telah dibacakan oleh Hakim tunggal, Siti Hamidah di persidangan itu, Termohon menyatakan, pada prinsipnya Pemohon atau pengacara Khadavi meminta hakim PN Jaksel menyatakan penyitaan barang pribadi milik Khadavi itu tidaklah sah dan mengembalikannya ke pengacara atau keluarga.

Adapun barang tersebut berupa, 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 handphone merk Oppo F11 dengan simcard, SIM, KTP, Kartu Mahasiswa atas nama M. Suci Khadavi Putra, dan uang tunai untuk pembayaran biaya kuliah sebesar Rp2.500.000. Baca: Pengacara Pertanyakan Surat Perintah Penangkapan Khadavi, Polisi Tekankan Itu Bukan Penangkapan

Termohon menjelaskan, kalau sejatinya proses penyitaan barang bukti itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikannya. Barang bukti itu diperoleh dari para pelaku, termasuk Khadavi pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas.

Adapun barang bukti yang disita, khususnya dari Khadavi berupa 1 handphone merk Oppo F11 dengan simcardnya, yang mana menjadi alat bukti digital yang telah melalui proses forensik digital. Adapun tentang penyitaan uang kuliah Khadavi, Bareskrim Polri pun membantah telah menyitanya karena memang tak ada.

"Barang yang dilakukan penyitaan penyidik sesuai dengan jumlah dan fakta yang ada dilapangan berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020, sehingga dalil Pemohon yang menyatakan sejumlah uang sebesar Rp2.500.000, merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada untuk itu mohon untuk dikesampingkan" kata Termohon dalam jawaban atas gugatan praperadilan, yang mana dianggap dibacakan oleh hakim.

Adapun jawaban Termohon atas gugatan praperadilan penyitaan tidak sah barang pribadi milik Khadavi itu ditanda tangani oleh Kuasa hukum Termohon, diantaranya Imam Sayuti, Widodo, John Weynart, Ema Rahmawati.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Rekomendasi
Israel Minta Lampu Hijau...
Israel Minta Lampu Hijau AS untuk Serang Iran
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Temui Warga Mangkang,...
Temui Warga Mangkang, Wali Kota Agustina Intervensi Sektor Kesehatan, Hunian, hingga Pengairan
Berita Terkini
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Infografis
Kenaikan Uang Kuliah...
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Akhirnya Resmi Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved