Dituding Sita Uang Kuliah Milik Anggota Laskar FPI, Begini Jawaban Polisi

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:21 WIB
loading...
Dituding Sita Uang Kuliah...
Bareskrim Polri selaku Termohon menyatakan tidak menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri selaku Termohon menyatakan tidak menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi sebagaimana dituduhkan pengacara Khadavi. Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Termohon dalam jawaban Termohon atas gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik Khadavi di persidangan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi.

Dalam jawaban Termohon yang dianggap telah dibacakan oleh Hakim tunggal, Siti Hamidah di persidangan itu, Termohon menyatakan, pada prinsipnya Pemohon atau pengacara Khadavi meminta hakim PN Jaksel menyatakan penyitaan barang pribadi milik Khadavi itu tidaklah sah dan mengembalikannya ke pengacara atau keluarga.

Adapun barang tersebut berupa, 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 handphone merk Oppo F11 dengan simcard, SIM, KTP, Kartu Mahasiswa atas nama M. Suci Khadavi Putra, dan uang tunai untuk pembayaran biaya kuliah sebesar Rp2.500.000. Baca: Pengacara Pertanyakan Surat Perintah Penangkapan Khadavi, Polisi Tekankan Itu Bukan Penangkapan

Termohon menjelaskan, kalau sejatinya proses penyitaan barang bukti itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikannya. Barang bukti itu diperoleh dari para pelaku, termasuk Khadavi pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas.

Adapun barang bukti yang disita, khususnya dari Khadavi berupa 1 handphone merk Oppo F11 dengan simcardnya, yang mana menjadi alat bukti digital yang telah melalui proses forensik digital. Adapun tentang penyitaan uang kuliah Khadavi, Bareskrim Polri pun membantah telah menyitanya karena memang tak ada.

"Barang yang dilakukan penyitaan penyidik sesuai dengan jumlah dan fakta yang ada dilapangan berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020, sehingga dalil Pemohon yang menyatakan sejumlah uang sebesar Rp2.500.000, merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada untuk itu mohon untuk dikesampingkan" kata Termohon dalam jawaban atas gugatan praperadilan, yang mana dianggap dibacakan oleh hakim.

Adapun jawaban Termohon atas gugatan praperadilan penyitaan tidak sah barang pribadi milik Khadavi itu ditanda tangani oleh Kuasa hukum Termohon, diantaranya Imam Sayuti, Widodo, John Weynart, Ema Rahmawati.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Fakta Pasar Muamalah...
Fakta Pasar Muamalah Depok Milik Zaim Saidi yang Diamankan Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved