Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
loading...
A
A
A
WAJO - Inpektorat Wajo telah merampungkan hasil audit proyek Jalan Tani Bulu Buloe, Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majualang, Kabupaten Wajo.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke pihak kepolsian , Inspektorat menemukan adanya kerugian negara dalam proyek Jalan Tani Bulu Buloe.
Kepala Inspektur, Inspektorat Kabupaten Wajo , Saktiar mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan pada proyek jalan tani Bulu Buloe, Inspektorat Kabupaten Wajo menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tahun 2019 di Desa Cinnongtabi.
Saat ini kata dia, LHP telah dirampungkan oleh Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolisian, namun sayangnya, Saktiar enggan membeberkan berapa jumlah kerugian negara yang didapat dari hasil pemeriksaan tersebut.
"LHP-nya kami sudah serahkan ke polisi, kami menemukan ada kerugian negara dalam proyek Jalan Tani Bulu Boloe. Kalau terkait berapa nilai kerugian negara yang kami dapat, kami tidak dapat memberitahu," ujarnya kepada Sindonews, Senin (1/2/2021).
Dari hasil temuan tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi dalam hal ini Andi Tune, mempunyai waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara , jika sampai batas 60 hari belum juga dilakukan pengembalian maka proses hukum akan tetap berlanjut
"Inspektorat akan menyurati Kepala Desa Cinntongtabi untuk segera melakukan pengembalian, jika sampai batas waktu 60 hari belum dikembalikan, maka proses hukum akan tetap berjalan," tuturnya.
Sementara, Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, membenarkan kalau hasil audit dari Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolsian.
"Benar, tadi siang kami sudah terima LHP dari Inspektorat dan bentul ada kerugian negara yang didapatkan dari proyek jalan tani Desa Bulu Buloe," jelasnya.
Menurut Kapolres , total kerugian negara yang ditemukan Inspektorat dalam proyek jalan tani Bulu Buloe sinilai Rp60 juta rupiah. Jika dalam 60 hari kerugian negara tidak dikembalikan, maka pihak kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum
"Dalam LHP kerugian negara sebanyak Rp60 juta, kami akan lakukan penegakan hukum manakala uang negara tidak dikembalikan dalam 60 hari," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di Desa Cinnongtabi yang terletak di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo telah berproses di Polres Wajo sejak Juni 2020.
Berdasar APBDes 2019 Desa Cinnongtabi, tiga item pekerjaan pengerjaan jalan tani yang diduga bermasalah dan dimark-up yakni, pertama, perkerasan jalan tani Bulu Buloe, volume 1.775 X 3 meter, nilai anggaran Rp559.114.697.60.
Kedua, perintisan jalan tani Bulu Buloe, volume 3.510 X 3 meter, nilai anggaran Rp 392.631.838.40. Ketiga, perintisan jalan tani Bulu Buloe, volume 600 X 3.5 meter, nilai anggaran Rp89.830.374.97.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke pihak kepolsian , Inspektorat menemukan adanya kerugian negara dalam proyek Jalan Tani Bulu Buloe.
Kepala Inspektur, Inspektorat Kabupaten Wajo , Saktiar mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan pada proyek jalan tani Bulu Buloe, Inspektorat Kabupaten Wajo menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tahun 2019 di Desa Cinnongtabi.
Saat ini kata dia, LHP telah dirampungkan oleh Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolisian, namun sayangnya, Saktiar enggan membeberkan berapa jumlah kerugian negara yang didapat dari hasil pemeriksaan tersebut.
"LHP-nya kami sudah serahkan ke polisi, kami menemukan ada kerugian negara dalam proyek Jalan Tani Bulu Boloe. Kalau terkait berapa nilai kerugian negara yang kami dapat, kami tidak dapat memberitahu," ujarnya kepada Sindonews, Senin (1/2/2021).
Dari hasil temuan tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi dalam hal ini Andi Tune, mempunyai waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara , jika sampai batas 60 hari belum juga dilakukan pengembalian maka proses hukum akan tetap berlanjut
"Inspektorat akan menyurati Kepala Desa Cinntongtabi untuk segera melakukan pengembalian, jika sampai batas waktu 60 hari belum dikembalikan, maka proses hukum akan tetap berjalan," tuturnya.
Sementara, Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, membenarkan kalau hasil audit dari Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolsian.
"Benar, tadi siang kami sudah terima LHP dari Inspektorat dan bentul ada kerugian negara yang didapatkan dari proyek jalan tani Desa Bulu Buloe," jelasnya.
Menurut Kapolres , total kerugian negara yang ditemukan Inspektorat dalam proyek jalan tani Bulu Buloe sinilai Rp60 juta rupiah. Jika dalam 60 hari kerugian negara tidak dikembalikan, maka pihak kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum
"Dalam LHP kerugian negara sebanyak Rp60 juta, kami akan lakukan penegakan hukum manakala uang negara tidak dikembalikan dalam 60 hari," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di Desa Cinnongtabi yang terletak di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo telah berproses di Polres Wajo sejak Juni 2020.
Berdasar APBDes 2019 Desa Cinnongtabi, tiga item pekerjaan pengerjaan jalan tani yang diduga bermasalah dan dimark-up yakni, pertama, perkerasan jalan tani Bulu Buloe, volume 1.775 X 3 meter, nilai anggaran Rp559.114.697.60.
Kedua, perintisan jalan tani Bulu Buloe, volume 3.510 X 3 meter, nilai anggaran Rp 392.631.838.40. Ketiga, perintisan jalan tani Bulu Buloe, volume 600 X 3.5 meter, nilai anggaran Rp89.830.374.97.
(agn)