Polisi Cari Bukti Baru untuk Penetapan Tersangka Kasus Jagal Kucing di Medan

Senin, 01 Februari 2021 - 17:06 WIB
loading...
Polisi Cari Bukti Baru untuk Penetapan Tersangka Kasus Jagal Kucing di Medan
Lokasi rumah jagal kucing di Medan. Foto iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
MEDAN - Jajaran Kepolisian masih menyelidiki kasus rumah jagal kucing yang viral di media sosial . Hasil penyelidikan sejauh ini masih sebatas pemeriksaan para saksi dan belum ada yang ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini penyidik Polsek Medan Area sudah memeriksa lima saksi. Termasuk pemilik rumah jagal hewan dan korban yang membuat laporan polisi.


“Kasusnya masih lidik, kami belum cukup bukti menaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya, Senin (1/2/2021). Menurutnya, penyidik saat ini melihat kasus tersebut ke arah dugaan pencurian.


Dalam penyelidikan ini, saksi yang diperiksa yakni pemilik rumah jagal berinisial NS, kemudian pekerja di tempat tersebut. Selanjutnya, pelapor Sonia, serta satu orang rekannya serta orang tua pelapor.

Hasil pemeriksaan, pemilik rumah mengaku menjalankan aktivitas pemotongan kucing liar di rumahnya. Namun dia membantah yang dipotong merupakan jenis kucing persia atau peliharaan lainnya.



Sebelumnya, viral berita di media sosial instagram seorang perempuan menunjukkan temuan potongan kepala kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai. Perempuan itu mengaku kalau bangkai itu diduga kucingnya yang hilang.

Kemudian, petugas Polsek Medan Area mengecek ke lokasi dan menemukan karung yang berisi potongan kepala dan organ tubuh kucing. Selanjutnya, petugas membawa barang bukti tersebut ke Mapolsek Medan Area.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4160 seconds (0.1#10.140)