Polisi Tembak Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Daring yang Gemparkan Kediri
Senin, 01 Februari 2021 - 14:32 WIB
loading...
Himawan Eka Febrianto (24) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pelaku pembunuhan sopir taksi daring ditembak anggota Satreskrim Polres Kediri. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A
A
A
KEDIRI - Anggota Satreskrim Polres Kediri, berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan seorang sopir taksi daring yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Kediri.
Baca juga: Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
Pelaku yang diketahui bernama Himawan Eka Febrianto, merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pria 24 tahun tersebut, terpaksa ditembak kedua kakinya karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, terbongkarnya kasus perampokan dan pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat seorang pria tanpa identitas yang dibuang di pinggir jalan raya. "Dari hasil olah TKP dan otopsi, diketahui pria tersebut meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada, dan diduga merupakan korban pembunuhan ," tegasnya.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhannya Viral dan Istrinya Nyaris Tewas, JAK: Saya dan Istri Baik-baik Saja
Dari situlah, menurutnya petugas mulai melakukan penyelidikan , dan diketahui korban merupakan seorang sopir taksi daring yang diketahui bernama Muhammad Kholis warga Pasuruan. Satreksrim Polres Kediri, kemudian melacak keberadaan kendaraan korban dengan mencari data pelangan terakhir.
"Setelah melakukan pelacakan, akhirnya anggota kami di lapangan bisa menangkap pelaku di rumahnya di Pasuruan. Selain pelaku, petugas juga menyita uang Rp605 ribu dan satu unit mobil hasil kejahatan ," tegasnya. Baca juga: Probolinggo Gempar, Seorang Wanita Terekam CCTV Saat dengan Santai Mencuri Pakaian
Dihadapan polisi, Himawan mengaku berencana merampok karena terhimpit hutang. Dia mengabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan. Pelaku dijerat pasal 380, 340, serta 365 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
Pelaku yang diketahui bernama Himawan Eka Febrianto, merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pria 24 tahun tersebut, terpaksa ditembak kedua kakinya karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, terbongkarnya kasus perampokan dan pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat seorang pria tanpa identitas yang dibuang di pinggir jalan raya. "Dari hasil olah TKP dan otopsi, diketahui pria tersebut meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada, dan diduga merupakan korban pembunuhan ," tegasnya.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhannya Viral dan Istrinya Nyaris Tewas, JAK: Saya dan Istri Baik-baik Saja
Dari situlah, menurutnya petugas mulai melakukan penyelidikan , dan diketahui korban merupakan seorang sopir taksi daring yang diketahui bernama Muhammad Kholis warga Pasuruan. Satreksrim Polres Kediri, kemudian melacak keberadaan kendaraan korban dengan mencari data pelangan terakhir.
"Setelah melakukan pelacakan, akhirnya anggota kami di lapangan bisa menangkap pelaku di rumahnya di Pasuruan. Selain pelaku, petugas juga menyita uang Rp605 ribu dan satu unit mobil hasil kejahatan ," tegasnya. Baca juga: Probolinggo Gempar, Seorang Wanita Terekam CCTV Saat dengan Santai Mencuri Pakaian
Dihadapan polisi, Himawan mengaku berencana merampok karena terhimpit hutang. Dia mengabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan. Pelaku dijerat pasal 380, 340, serta 365 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :