Polisi Tembak Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Daring yang Gemparkan Kediri

Senin, 01 Februari 2021 - 14:32 WIB
loading...
Polisi Tembak Perampok...
Himawan Eka Febrianto (24) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pelaku pembunuhan sopir taksi daring ditembak anggota Satreskrim Polres Kediri. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Anggota Satreskrim Polres Kediri, berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan seorang sopir taksi daring yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Kediri.



Pelaku yang diketahui bernama Himawan Eka Febrianto, merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pria 24 tahun tersebut, terpaksa ditembak kedua kakinya karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.



Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, terbongkarnya kasus perampokan dan pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat seorang pria tanpa identitas yang dibuang di pinggir jalan raya. "Dari hasil olah TKP dan otopsi, diketahui pria tersebut meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada, dan diduga merupakan korban pembunuhan ," tegasnya.



Dari situlah, menurutnya petugas mulai melakukan penyelidikan , dan diketahui korban merupakan seorang sopir taksi daring yang diketahui bernama Muhammad Kholis warga Pasuruan. Satreksrim Polres Kediri, kemudian melacak keberadaan kendaraan korban dengan mencari data pelangan terakhir.

"Setelah melakukan pelacakan, akhirnya anggota kami di lapangan bisa menangkap pelaku di rumahnya di Pasuruan. Selain pelaku, petugas juga menyita uang Rp605 ribu dan satu unit mobil hasil kejahatan ," tegasnya.

Dihadapan polisi, Himawan mengaku berencana merampok karena terhimpit hutang. Dia mengabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan. Pelaku dijerat pasal 380, 340, serta 365 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)