Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah
Senin, 01 Februari 2021 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia pelaku tindak pidana. Untuk itu, tidak ada hak bagi kepolisian untuk menangkap Khadavi saat itu. (Baca juga; Sidang Praperadilan Laskar FPI Akhirnya Dihadiri Pihak Polisi, Giliran Komnas HAM Mangkir )
"Korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan penangkapan," jelas Rudy.
Almarhum Khadavi pada 7 Desember 2020 hanya mengetahui jika status Habib Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dalam hal ini Habib Rizieq belum berstatus tersangka dan tidak dilarang bepergian secara bebas.
Merujuk pada hal itu, Khadavi mendapat perintah untuk mengawal Rizieq yang hendak melakukan pengajian internal pada 6 Desember 2020. Sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh pengurus FPI saat itu, Khadavi hanya diperkenankan membawa alat komunikasi dan ibadah saja.
"Sesuai SOP yang ditetapkan oleh pengurus Front Pembela Islam (FPI), korban selain membawa perlengkapan pribadi, hanya membawa perlengkapan berupa alat komunikasi dan alat ibadah. Korban tidak membawa alat kelengkapan berupa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api," tutup Rudy.
"Korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan penangkapan," jelas Rudy.
Almarhum Khadavi pada 7 Desember 2020 hanya mengetahui jika status Habib Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dalam hal ini Habib Rizieq belum berstatus tersangka dan tidak dilarang bepergian secara bebas.
Merujuk pada hal itu, Khadavi mendapat perintah untuk mengawal Rizieq yang hendak melakukan pengajian internal pada 6 Desember 2020. Sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh pengurus FPI saat itu, Khadavi hanya diperkenankan membawa alat komunikasi dan ibadah saja.
"Sesuai SOP yang ditetapkan oleh pengurus Front Pembela Islam (FPI), korban selain membawa perlengkapan pribadi, hanya membawa perlengkapan berupa alat komunikasi dan alat ibadah. Korban tidak membawa alat kelengkapan berupa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api," tutup Rudy.
(wib)
Lihat Juga :