Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah

Senin, 01 Februari 2021 - 13:03 WIB
loading...
Kawal Habib Rizieq,...
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, Senin (1/2/2021). Dalam gugatannya, pengacara keluarga menyebutkan, Khadavi tak dibekali senjata api saat mengawal Habib Rizieq Shihab.

Hal itu diketahui dari surat permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono. Khadavi merupakan Laskar Khusus yang bertugas mengawal keluarga Rizieq Shihab pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020u. Adapun aturan yang diterapkan Khadavi dalam menjalankan tugas mengawal keluarga Rizieq salah satunya tidak membawa senjata api maupun bahan peledak.

"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," kata Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.

Rudy melanjutkan, selama hidup almarhum Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan menembak ataupun menggunakan bahan peldak lainnya.

"Serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam/senjata api atau bahan peledak selama hidupnya," tuturnya. (Baca juga; Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Rekomendasi
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Thomas Muller Buka Lagi...
Thomas Muller Buka Lagi Momen Kontroversial Bersama Messi, Sindir Keputusan Wasit
Berita Terkini
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Infografis
Jadwal Puncak Ibadah...
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved