Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah
Senin, 01 Februari 2021 - 13:03 WIB
loading...
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, Senin (1/2/2021). Dalam gugatannya, pengacara keluarga menyebutkan, Khadavi tak dibekali senjata api saat mengawal Habib Rizieq Shihab.
Hal itu diketahui dari surat permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono. Khadavi merupakan Laskar Khusus yang bertugas mengawal keluarga Rizieq Shihab pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020u. Adapun aturan yang diterapkan Khadavi dalam menjalankan tugas mengawal keluarga Rizieq salah satunya tidak membawa senjata api maupun bahan peledak.
"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," kata Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.
Rudy melanjutkan, selama hidup almarhum Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan menembak ataupun menggunakan bahan peldak lainnya.
"Serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam/senjata api atau bahan peledak selama hidupnya," tuturnya. (Baca juga; Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi )
Hal itu diketahui dari surat permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono. Khadavi merupakan Laskar Khusus yang bertugas mengawal keluarga Rizieq Shihab pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020u. Adapun aturan yang diterapkan Khadavi dalam menjalankan tugas mengawal keluarga Rizieq salah satunya tidak membawa senjata api maupun bahan peledak.
"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," kata Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.
Rudy melanjutkan, selama hidup almarhum Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan menembak ataupun menggunakan bahan peldak lainnya.
"Serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam/senjata api atau bahan peledak selama hidupnya," tuturnya. (Baca juga; Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi )
Lihat Juga :