Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
Senin, 01 Februari 2021 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Korban kemudian ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga lalu membawa korban Adang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Korban sempat menjalani perawatan selama dua hari. Namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, korban akhirnya meningal dunia. "Berdasarkan hasil autopsi, korban Adang mengalami lebih dari 50 tusukan senjata tajam," ujar Kombes Pol Hendra.
Ditanya apakah Adang Suganda benar seorang preman hingga membuat resah masyarakat, Kapolresta Bandung membenarkan. "Iya. Kurang lebih seperti itu (preman)," tutur Kapolresta Bandung.
Personel Satreskrim Polresta Bandung, kata Kasatreskrim AKP Bimantoro, kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat tersangka.
Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup
Korban sempat menjalani perawatan selama dua hari. Namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, korban akhirnya meningal dunia. "Berdasarkan hasil autopsi, korban Adang mengalami lebih dari 50 tusukan senjata tajam," ujar Kombes Pol Hendra.
Ditanya apakah Adang Suganda benar seorang preman hingga membuat resah masyarakat, Kapolresta Bandung membenarkan. "Iya. Kurang lebih seperti itu (preman)," tutur Kapolresta Bandung.
Personel Satreskrim Polresta Bandung, kata Kasatreskrim AKP Bimantoro, kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat tersangka.
Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup
(msd)
Lihat Juga :