Pakar Mitigasi Bencana Sebut Ini PR Pemprov DKI Atasi Banjir
Senin, 01 Februari 2021 - 06:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan,sistem peringatan dini terkait banjir di Ibu Kota sudah termasuk yang memadai. Oleh karenanya, proses penyelamatan waga hingga harta benda yang terdampak banjir haruslah menjadi perhatian besar.
"Jakarta sepertinya sudah punya kemewahan dalam sistem informasi peringatan dini. Hal yang perlu adalah memastikan warga, merespon banjir, melalui evakuasi atau penyelamatan harta benda dan jiwa lainnya, harus dilakukan sebelum banjir datang. Itu sepertinya yang selama ini perlu dilakukan dengan seksama," ungkapnya. Baca juga: Sindir Risma, Tokoh Papua Sebut Januari Ini Jakarta Tidak Banjir karena Hujan, tapi Banjir Gelandangan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi banjir di Ibu Kota saat menghadapi cuaca musim hujan. Sejumlah langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Total ada tujuh instruksi yang diteken Gubernur Anies Baswedan dalam Ingub tersebut. Pertama Pertama, membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu. Kedua, memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
Ketiga, mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi. Empat, mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
"Jakarta sepertinya sudah punya kemewahan dalam sistem informasi peringatan dini. Hal yang perlu adalah memastikan warga, merespon banjir, melalui evakuasi atau penyelamatan harta benda dan jiwa lainnya, harus dilakukan sebelum banjir datang. Itu sepertinya yang selama ini perlu dilakukan dengan seksama," ungkapnya. Baca juga: Sindir Risma, Tokoh Papua Sebut Januari Ini Jakarta Tidak Banjir karena Hujan, tapi Banjir Gelandangan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi banjir di Ibu Kota saat menghadapi cuaca musim hujan. Sejumlah langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Total ada tujuh instruksi yang diteken Gubernur Anies Baswedan dalam Ingub tersebut. Pertama Pertama, membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu. Kedua, memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
Ketiga, mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi. Empat, mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
Lihat Juga :