Sayat Leher dan Jari Tangan, Penjambret Kalung Emas Dilumpuhkan
Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Mendapat perlawanan dari korban, akhirnya kalung emas tersebut terputus namun sebagiannya berhasil dibawa pelaku. Karena ada perlawanan dari korban membuat pelaku melarikan diri lalu korban berteriak sehingga warga sekitar melakukan pengejaran namun tidak berhasil menangkap tersangka. (BACA JUGA: Tiga Pelaku Pembunuh dan Pembuang Mayat di Sumur Gudang PTPN II Ditangkap)
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan setelah mengantongi identitas dan keberadaan tersangka sehingga berhasil melakukan penangkapan pada Kamis (14/5/2020).
"Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri, kemudian kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," jelas AKP Sawangin, Sabtu (16/5/2020).
Dari tangan tersangka barang bukti berupa sebilah pisau, topi warna hitam bertuliskan kopassus, sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta juga diamankan Kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram hasil curian pelaku disita.
"Dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui semua perbuatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan setelah mengantongi identitas dan keberadaan tersangka sehingga berhasil melakukan penangkapan pada Kamis (14/5/2020).
"Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri, kemudian kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," jelas AKP Sawangin, Sabtu (16/5/2020).
Dari tangan tersangka barang bukti berupa sebilah pisau, topi warna hitam bertuliskan kopassus, sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta juga diamankan Kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram hasil curian pelaku disita.
"Dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui semua perbuatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
(nfl)
Lihat Juga :