Sayat Leher dan Jari Tangan, Penjambret Kalung Emas Dilumpuhkan

Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:15 WIB
loading...
Sayat Leher dan Jari...
Tersangka Herianto Tarigan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah menjambret kalung emas milik seorang nenek di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Foto/ist
A A A
DELISERDANG - Menyayat bagian leher dan jari tangan kiri korban, seorang penjambret kalung emas, Herianto Tarigan (35) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang.

Tersangka berhasil dibekuk di kediamannya Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/5/2020) malam. Karena melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya sehingga dilumpuhkan. (Baca juga : Nikmati Hasil Kejahatan Anaknya, Seorang IRT di Sibolga Masuk Penjara )

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin menjelaskan ditangkapnya tersangka Herianto Tarigan bermula adanya pengaduan korban Kesuma Br Siregar (68), warga Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, pada Rabu (13/5/2020) sekira pukul 21.30 Wib korban sedang berada di kamar mandi kemudian pelaku datang langsung menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban dan berusaha menarik kalung emas yang berada dileher korban.

Korban mengalami luka sayat pada leher dan jari tangan kiri setelah sebelumnya mendapat teror todongan pisau di bagian leher oleh pelaku yang kemudian menarik sebagian kalung emas dari leher korban.

Mendapat perlawanan dari korban, akhirnya kalung emas tersebut terputus namun sebagiannya berhasil dibawa pelaku. Karena ada perlawanan dari korban membuat pelaku melarikan diri lalu korban berteriak sehingga warga sekitar melakukan pengejaran namun tidak berhasil menangkap tersangka. (BACA JUGA: Tiga Pelaku Pembunuh dan Pembuang Mayat di Sumur Gudang PTPN II Ditangkap)

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan setelah mengantongi identitas dan keberadaan tersangka sehingga berhasil melakukan penangkapan pada Kamis (14/5/2020).

"Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri, kemudian kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," jelas AKP Sawangin, Sabtu (16/5/2020).

Dari tangan tersangka barang bukti berupa sebilah pisau, topi warna hitam bertuliskan kopassus, sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta juga diamankan Kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram hasil curian pelaku disita.

"Dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui semua perbuatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5814 seconds (0.1#10.140)